POTPOURRI

Ini Klarifikasi Kejagung Terkait Kebijakan Korupsi Kurang 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian

Wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih.

JERNIH-Setelah menuai pro kontra terkait pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada Kamis (27/1/2022), dimana Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah minta kepada jajarannya agar kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.

Akhirnya muncul klarifikasi yang dilakukan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang menyebut pernyataan Jaksa Agung adalah wacana untuk direnungkan bersama.

“Imbauan Jaksa Agung bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula,” kata Leonard dalam keterangannya, pada Jumat (28/1/2022).

Leonard juga menyatakan jika pernyataan Jaksa Agung tersebut berdasarkan temuan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi akibat ketidaktahuan, tidak ada kesengajaan untuk menyelewengkan uang negara, dan juga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan relatif kecil.

“Ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal sifatnya hanya kesalahan administrasi. Misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta kepala desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut,”

Dicontohkan Leonard, seorang kepala desa yang harus mengelola dana desa dengan nominal Rp 1 miliar namun tanpa dibekali pelatihan soal cara mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

Contoh lain yang disebut Leonard adalah bendahara gaji di suatu instansi pemerintah yang salah menghitung gaji dan menguntungkan pegawainya. Leonard menyebut hal tersebut adalah maladministrasi, sehingga dapat melukai keadilan masyarakat jika ditangani dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bahkan Leonard menyebut memberi apresiasi pada para pelaku yang secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum aparat hukum melakukan penyidikan.

Sehari sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada Kamis (27/1/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah minta kepada jajarannya agar kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,”.

Menurut Burhanuddin, imbauan ini agar proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Burhanuddin memberi contoh penanganan kasus pidana terkait dana desa.

Disarankan Burhanuddin pelaku penyelewengan dana desa nantinya dapat dibina oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatan korupsi tersebut. Dengan catatan kasus dengan kerugian negara tidak dilakukan terus menerus. (tvl)

Back to top button