Gara-gara Rokok Tanpa Pita Cukai Negara Tekor Rp 750 juta
Setelah diselidiki dan mendapati dua orang yang diduga sebagai pedagangnya, ditangkaplah AM di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Menyusul M, diciduk di Desa Sumber Jaya, Bekasi.
JERNIH- Gara-gara cukai rokok naik, beredarlah rokok tanpa label cukai hasil tembakau yang kemudian dianggap ilegal. Gara-gara rokok ini pula, negara ditaksir tekor Rp 750 juta.
Soalnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap dua pedagang rokok ilegal di kawasan Jakarta Timur dan Bekasi berinisial AM dan M. Keduanya, diciduk setelah hampir setengah tahun beroperasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan megatakan, penangkapan berawal dari informasi peredaran rokok ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian, Polisi berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai mendalami dugaan tersebut.
Setelah diselidiki dan mendapati dua orang yang diduga sebagai pedagangnya, ditangkaplah AM di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Menyusul M, diciduk di Desa Sumber Jaya, Bekasi.
Seperti diberitakan Kompas, barang bukti sebanyak 450 ribu batang atau 30 ribu bungkus rokok disita dari tangan keduanya. Pelaku AM pun, mengaku sudah menjalankan aktifitas tersebut selama 4 bulan sedangkan M sudah jalan 6 bulan.
“Pelaku melakukan pembelian rokok tanpa pita cukai dari orang ke orang. Kemudian menyimpan di sebuah rumah dan diperjualbelikan ke warung-warung di wilayah Jabodetabek,” kata Zulpan.
Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 56 Undang-UNdang nomor 39 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Zulpan menilai, dari banyaknya barang bukti, negara ditaksir menderita kerugian sebanyak Rp 750 juta.[]