Crispy

Geledah Apartemen Kalibata City Polisi Sita 15 Ribu Ekstasi

JAKARTA-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kamar seorang wanita berinisial TII alias II yang diringkus 6 Juli lalu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 15.000 pil ekstasi dan 5.500 pil happy five (H5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut dasar penangkapan TII, perempuan asal Medan yang tinggal dan berdomisili di Jakarta, berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.

“Digeledah di dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi dan H5,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).

Jusri menambahkan bahwa tersangka mengaku biasa mengedarkan barang haram yang jumlahnya ribuan tersebut di tempat hiburan malam, namun dengan adanya covid-19 dimana semua tempat hiburan malam ditutup maka barang haram tersebut disimpan saja di kamar apartemen.

“Tempat hiburan sekarang tutup, enggak ada yang buka. Ini masih kita dalami semuanya dimana dia edarkan,” kata Yusri.

Adapun harga ekstasi maupun H5 dipatok antara Rp 200 hingga Rp 250 ribu per butir.

“Biasanya, satu butir ekstasi dijual seharga Rp250 ribu. Sedangkan untuk pil H5 dijual seharga Rp200 ribu per butir”.

Dalam pemeriksaan TII mengakui mendapatkan ekstasi dan pil H5 dari seseorang berinisial HMC dan dapatkan upah sebesar Rp10 juta per bulan untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba itu.

“Tersangka TII menerima Rp 10 Juta perbulan dari HMC untuk menyimpan barang itu selama 3 bulan terakhir ini di apartemennya. Jadi selama 3 bulan, II sudah menerima Rp 30 Juta dari HMC,” kata Yusri.

“Dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO (daftar pencarian orang),” kata Yusri menambahkan.

Polisi masih mencari keberadaan HMC untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan terhadap TI Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

(tvl)

Back to top button