Crispy

Gubernur Bali Klaim Arak Bali Efektif Sembuhkan COVID-19

DENPASAR (BALI)—Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, arak Bali terbukti efektif membantu kesembuhan pasien COVID-19 asimtomatik (tanpa gejala).

“Itu [terapi arak] ternyata efektif sekali. Yang baru kena positif, dua hari dilakukan treatment ini, pada hari ketiga negatif dan sembuh,” ungkap Koster pada Rabu (22/7/2020) di sela kegiatan peluncuran Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali, di Denpasar, dikutip dari CNN.

Arak Bali sendiri telah dilegalkan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Terapi yang dimaksud adalah metode pengobatan tradisional Bali atau yang dikenal dengan istilah  usada. Arak yang digunakan dalam terapi ini sudah melewati destilasi (penyulingan) khusus. Terapi ini disebut telah diujicobakan kepada ratusan pasien kasus konfirmasi di sejumlah tempat karantina di Bali.

Dilaporkan merdeka.com, Arak Bali yang sudah disuling khusus itu dicampur dengan ekstrak air jeruk limau dan minyak kayu putih. Ramuan itu kemudian dimasukan ke dalam sebuah alat yang menghasilkan uap. Uap inilah yang dihirup secar rutin oleh pasien kasus konfirmasi COVID-19.

“Sudah diuji coba dengan ekstraksi daun jeruk purut [jeruk limau], kemudian dikasih minyak kayu putih. Ternyata sekarang [tingkat ke-]sembuhnya sudah meningkat jauh bagi mereka yang dirawat di tempat karantina,” kata Koster.

Wayan Koster mengklaim tingkat kesembuhan terapi arak Bali ini mencapai 80 persen, khususnya bagi mereka yang asimtomatik. Pada percobaan awal, 15 pasien berhasil sembuh dari 19 sampel yang diuji coba. Secara bertahap jumlah sampel ditingkatkan hingga kini sudah mencapai ratusan.

“Jadi 80 persen sembuh. Saya tenang sekarang. Sekarang misalnya kena, dua hari lagi setelah di-treatment itu, pada hari ketiga [ketika di tes] swab [hasilnya] sembuh. Kami pulangkan,” jelas Koster.  

Ia juga menambahkan bahwa 400 orang yang dinyatakan positif COVID-19 dan menjalani karantina, berhasil sembuh setelah menjalani terapi ini. Koster optimis tingkat kesembuhan akan terus naik jika terapi ini terus dilakukan. Namun, karena belum dipatenkan, maka terapi dengan menggunakan arak Bali ini baru bisa dilakukan di Bali.

Data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyebut, per 22 Juli 2020, kasus konfirmasi di Pulau Dewata mencapai 2.934 kasus dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 2.178 pasien.

Gubernur menambahkan, ia telah menyampaikan “temuan” ini kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Yasona Laoly, ketika ia melawat ke Bali pada hari Selasa (21/7/2020).

“Produk akan kami patenkan. Saya sudah cerita ke Menkumham. Saya prakarsai ini. Saya dorong Kadis [Kepala Dinas] Kesehatan untuk eksperimen ini. Kalau sudah terbukti kemudian legal, maka ini akan jadi industri baru,” ucapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Bali bekerja sama dengan Universitas Udayana tengah mengembangkan hand sanitizer dan disinfektan berbahan dasar arak Bali sejak April 2020. [*]

Back to top button