Crispy

Gubernur Lukas Enembe Naik Ojek ke PNG untuk Berobat Kaki

Selama dua hari berada di PNG, Lukas tidak menggunakan dokumen resmi.

JERNIH-Konsulat RI di Vanimo terpaksa menerbitkan surat pengganti laksana paspor (SPLP) bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe beserta dua orang yang mendampinginya, setelah Pemerintah Papua Nugini (PNG) mendeportasi Lukas.

“Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, pada Jumat (2/4/2021).

Lukas dan dua pendampingnya diketahui masuk ke wilayah Papua Nugini secara illegal. Selama dua hari berada di negara itu, mereka tanpa menggunakan dokumen resmi atau illegal, sehingga ketika di deportasi, Konsulat RI di Vanimo menerbitkan tiga SPLP masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui, dirinya dan pendampingnya masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dari Pasar Skouw di perbatasan dua negara secara ilegal.

“Saya memang salah masuk secara Ilegal ke PNG, saya naik Ojek dari Pasar Skouw Perbatasan secara Ilegal,” kata Lukas di Pintu Lintas Batas Negara Skouw, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 2 April 2021.

Selanjutnya Lukas segera menjalani tes antigen setelah tiba di Jayapura. Pelaksanaan tes itu dilakukan guna mengetahui apakah dirinya terpapar Covid-19 selama kepergiannya ke Papua Nugini.

Ia juga menyebut tujuannya ke Papua Nugini untuk tujuan berobat dan melakukan terapi pada Rabu (31/3/2021) lalu atas penyakit yang dideritanya yakni sakit kakinya.

Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar langsung oleh Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata ke zona netral.

Kemudian di zona netral, mereka bertiga dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.

Saat ini Imigrasi Jayapura telah menahan SPLP milik Lukas dan dua pendampingnya. Pihak Imigrasi Jayapura juga tengah didalami kasusnya.

“Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura,” kata Novianto. (tvl)

Back to top button