Gugatan Gatot Ditolak MK Enam Partai Non Parlemen Siap Ajukan Judicial Review Serupa
MK menilai, sebagai pihak yang tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, gugatan Gatot dinilai tak beralasan menurut hukum.
JERNIH-Enam partai politik sudah ambil ancang-ancang dengan menyusun draft gugatan uji materi presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Sekjen DPP Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor mengatakan, gugatan ini bakal segera dilayangkan jika gugatan Gatot Nurmantyo gagal.
“Belum ada tanggal (pengajuan gugatan), Jadi kami masih menyiapkan dan menyusun draf judicial reviewnya,” katai Afriansyah.
Saat ini, pengacara internal sudah bergerak. Nantinya, enam parpol yakni Perindo, Hanura, PKP, PSI, PBB, dan Partai Garuda bakal menunjuk pengacara untuk maju dalam gugatan itu.
Menanggapi seringnya MK menolak gugatan serupa, Afriansyah enggan membeberkan terkait strategi yang akan dipakai. Dia cuma bilang, enam parpol ini punya legal standing yang kuat guna mencalonkan Presiden sebagai peserta Pemilu nanti.
“Intinya kita sebagai partai pernah ikut 2019, legal standingnya jelas dan kita berdampak betul, sebagai partai peserta pemilu yang harusnya bisa mencalonkan,” kata dia menutup pernyataannya.
Sebelumnya, masih pada hari yang sama, Gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo terkait ambang batas pencalonan Presiden yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu, ditolak MK.
MK menilai, sebagai pihak yang tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, gugatan Gatot dinilai tak beralasan menurut hukum.
Dalam gugatan bernomor 70/PPU-XIX/2021 , Gatot meminta agar MK menyatakan pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan konstitusi. Soalnya, di sana disebutkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau, meraih 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Gatot beranggapan, pasal itu bertentangan dengan pasal 6 ayat 2, 6A ayat 5 dan 6A ayat 2 UUD 1945.
Selain Gatot, politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, beberapa anggota DPD RI termasuk Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, Fahira Idris, Ikhwan Mansyur Situmeang, Bustami Zainudin, dan Fachrul Razi juga mengajukan gugatan serupa ke Mahkamah Konstitusi.[]