Ini Alasan MK Tolak Masa Berlaku STNK Seumur Hidup
Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.
JERNIH-Gugatan Advokat Arifin Purwanto terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar berlaku seumur hidup atau selamanya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Dalam penolakannya MK menyebut jika penggugat, yakni advokat Arifin, tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.
“Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan penolakan dalam sidang.
baca juga: Apa Saja Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual?
Dengan penolakan MK tersebut maka masa berlaku STNK tetap lima tahun sebagaimana yang berlaku selama ini dan warga pemilik kendaraan tetap berkewajiban melakukan pengesahan setiap tahun.
Selain itu pemilik kendaraan juga tetap melakukan perpanjangan STNK maupun pelat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2 dan 3.
“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” begitu bunyi pasalnya.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Putusan MK tersebut berdasarkan pengajuan gugatan yang didaftarkan seorang warga bernama Arifin Putranto dan terdaftar dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Arifin mempersoalkan Pasal 70 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Arifin yang berprofesi sebagai advokat dimana ia menggugat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNk) hanya berlaku lima tahun.
Dalam gugatannya itu, Ia memohon agar STNK dan TNKB bisa berlaku seumur hidup seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan 1984.
“STNK dan TnKB berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya,” kata Arifin dalam sidang yang digelar Kamis (11/5), mengutip laman resmi MK.
Ia menceritakan pengalamannya saat harus mengurus STNK dan TNKB baru dan kewajiban menghadirkan kendaraannya di kantor Samsat di Madiun sementara dirinya ada di Surabaya. Artinya ia harus membawa motornya dari Surabaya ke Madiun setiap mau memperpanjang STNK.
“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Seandainya STNK dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” jelas dia.
Oleh karena itu, dalam gugatanya Arifin meminta MK menyatakan frasa “berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Arifin juga menyebut STNK dan TNKB yang berlaku seumur hidup untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNK dan TNKB. (tvl)