Crispy

Habib Rizieq Titip Pesan Bagi Para Pengikutnya dari Penjara

JERNIH – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan pesan dari balik Rutan Polda Metro Jaya. Ia meminta pengikutnya agar tidak berhenti berjuang dan jangan melupakan peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman usai menjenguk Habib Rizieq Shihab pada Senin (14/12/2020) mengungkapkan amanah yang disampaikan Habib Rizieq kepada para pengikutnya dan umat Islam. “Beliau berpesan agar jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam suhada. Harus terus dibongkar sampai ke akarnya,” kata Munarman.

Ia menambahkan, Habib Rizieq Shihab juga berharap agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Dia mendesak agar perkara itu segera diungkap ke publik. “Ini namanya disebut dengan instrumen kekuasaan membuat mereka jadi tertuduh dan pelaku, jadi bukan korban. Ini juga disebut kekerasan struktural,” ujarnya.

Munarman yang mengaku sudah melihat hasil rekonstruksi yang dilakukan polisi Senin dini hari, menilai ada sejumlah keanehan dan perbedaan pernyataan dengan hasil rekonstruksi. Misalnya soal 4 pengawal yang ternyata masih hidup saat berada di KM 50. Lalu soal cara membawa 4 pengawal Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya yang berakhir dengan ditembaknya mereka karena mencoba merebut senjata polisi. 

“Hentikan fitnah terhadap 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas. Mereka sudah meninggal dan tak perlu diteruskan dengan kekerasan verbal lainnya. Mereka sudah jadi korban pembantaian secara fisik kemudian korban kekerasan verbal mereka di fitnah sebagai pelaku,” jelas Munarman.

Enam pengawal laskar FPI itu, lanjutnya, difitnah membawa senjata. Ia juga meminta mereka juga jangan sampai menjadi korban struktural, kekerasan struktural sehingga mereka tidak bisa membela dirinya karena sudah wafat. “Hentikanlah rekayasa-rekayasa kasus ini, hentikanlah kebohongan-kebohongan yang ada kita sama-sama berpijak pada fakta saja,” ucap dia.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab. Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. [*]

Back to top button