Crispy

Hati-hati Belanja Kosmetik, Online BPOM Baru Saja Bongkar Gudangnya

JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggrebekan dan  menyita produk ilegal yang ada dalam empat gudang di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan dengan perkiraan nilai barang yang terdiri dari kosmetik, obat tradisional, dan produk pangan illegal, lebih dari Rp 53 miliar.

Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Selasa (10/12), menyatakan Jenis barang yang disita terdiri atas 44 varian yang meliputi 29 jenis produk kosmetik ilegal, 12 jenis produk obat tradisional ilegal, dan tiga jenis produk pangan olahan ilegal. Diantara barang yang disita ditemukan juga kosmetik antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use.

Adapun jumlah barang dari empat gudang tersebut, seluruhnya 127.281 barang dengan rincian 43.071 produk kosmetik ilegal senilai Rp17,17 miliar, 58.355 obat tradisional ilegal senilai Rp27,98 miliar, dan 14.533 produk pangan olahan ilegal senilai Rp7,21 miliar.

Sedangkan obat tradisional ilegal yang disita petugas antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Activedan. Sementara produk pangan olahan ilegal yang disita antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, dan Black Latte 100 g.

Pemilik gudang diduga melakukan kejahatan terkait peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan menggunakan tata cara perniagaan elektronik PT 2WTRADE dan layanan pengiriman oleh PT Boxme Fulfillment Centre. Dimana PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan lalu mengirim barang ke pembeli melalui jasa pengiriman/kurir.

“Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fulfillment Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT Digital Commerce Indonesia,”.

Penny juga menjelaskan bahwa BPOM telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dalam operasional tersebut.

“Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ini,”.

Para tersangka diancam Pasal 197 Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dimana, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(tvl)

Back to top button