Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Asetnya Dilelang
Perbuatan terdakwa juga dianggap berpengaruh kepada psikologis dan emosional korban, hingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Terlebih, aksi kejahatan dilakukan terus menerus dan sistematis.
JERNIH- Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 orang muridnya dihukum mati dan kebiri kimia.
Kepala Kejaksaan Tiggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan tersebut dimaksudkan memberi efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa.
Selain menuntut hukuman mati dan kebiri kimia, JPU juga meminta majelis hakin mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat. Termasuk, tuntutan agar terdakwa membayar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan penjara, serta membayar ganti rugi kepada korban senilai Rp 331 juta lebih.
“Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban total Rp 331 juta,” katanya.
Selanjutnya, JPU juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan semua yayasan dan boarding school milik terdakwa. Kemudian, seperti dikabarkan Republika. semua aset disita dan dilelang untuk selanjutnya digunakan bagi kelangsungan hidup para korban dan anaknya.
Selain memberi efek jera dan mencegah pihak lain melakukan tindak kejahatan serupa, Asep juga menilai kekerasan seksual yang dilakukan Herry berpotensi merusak kesehatan anak di bawah usia 17 tahun. Apalagi, ada ancaman penularan HIV, kanker serviks dan meningkatkan bahaya kesehatan perempuan hamil di usia dini.
Perbuatan terdakwa juga dianggap berpengaruh kepada psikologis dan emosional korban, hingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Terlebih, aksi kejahatan dilakukan terus menerus dan sistematis.
Ia mengatakan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 juncto Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.[]