Ikuti Langkah Afsel, Indonesia Gugat Israel ke Mahkamah International atas Genosida di Gaza
- Tuntutan pidana juga diajukan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog selama kunjungan ke Davos.
- Sebelumnya, Indonesia dan Slovenia menyatakan akan terlibat aktif dalam permintaan pendapat Mahkamah Internasional.
JERNIH — Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional, atau Pengadilan Kejahatan Internasional (IJC), atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel di wilayah pendududukan Palestina.
Mengutip Maariv, surat kabar Israel, situs Al Mayadeen memberitakan Indonesia telah menyerahkan kasus itu ke ICJ di Den Haag ketika Israel terus melakukan pemboman brutal di Gaza — kantong sempit Palestina yang terkepung bertahun-tahun.
Laporan sebelumnya mengindikasikan Indonesia meminta bantuan tim ahli untk merancang pengajuan kasus ke ICJ, yang bertujuan meminta pertanggung-jawaban Israel atas kebijakan dan pratiknya di wilayah pendudukan Palestina.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menekankan perlunya nasihat ahli untuk menyajikan pendapat hukum secara rinci, yang menunjukan pelanggaran Israel terhadap hukum internasional.
Pekan lalu, Indonesia dan Slovenia menyatakan niat terlibat aktif dalam permintaan pendapat panasehat mengenai perang genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Ini terjadi ketika ICJ mengadakan dengar pendapat publik pada 19 Februari, saat Menlu Retno Marsudi dan pihak terkait akan menyampaikan pandangan mereka mengenai dampak hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB untuk mendapatkan pendapat penasehat Mahkamah Internasional,” kata Menlu Retno seperti dikutip Al Mayadeen.
Desember 2022, Majelis Umum PB menggelar pemungutan suara untk meminta pendapat penasehat dari ICJ mengenai apakah kebijakan Israel di wilayah pendudukan melanggar hukum internasional.
Hikmahanto Juwana, pakar hukum Indonesia, menilai putusan ICJ dalam kasus ini bersifat nasihat. Keputusan Indonesia membawa Israel ke pengadilan PBB menyusul sidang awal ICJ dalam kasus perang genosida yang sedang berlangsung. Afrika Selatan memulai kasus ini melalui pengadilan pada akhir Desember 2023.
Meski Indonesia belum ikut dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan karena bukan negara pihak dalam Konvensi Genosida, Menlu Retno menyatakan Indonesia mendukung upaya Afrika Selatan melaporkan pelanggaran Israel terhadap Konvensi Genosida ke pengadilan PBB.
Keputusan pengadilan atas permintaan tindakan sementara Afrika Selatan diperkirakan akan diambil Februari 2024, menurut pengacara Italia Tiersisto Mariniello seperti dikutip Anadolu Agency.
Garis Waktu
November 2023, Bolivia — bersama Afrika Selatan, Bangladesh, Komoro, dan Djibouti — mengajukan permintaan ke ICJ untuk menyelidiki situasi di Palestina.
Desember 2023, Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ, dengan menyatakan tindakan tidak manusiawi negara Yahudi sejak 7 Oktober bersifat genosida.
Negara-negara lain yang menawarkan dukungan atas upaya Afrika Selatan melawan Israel adalah Kuba, Bangladesh, Maladewa, Pakistan, dan Namibia.
Langkah mereka diikuti Slovenia, yang menyatakan akan mengikuti proses untuk mencari pendapat nasehat dari ICJ. Meksiko dan Cile juga meminta ICJ menyelidiki kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.
Ini belum semuanya, karena tuntutan pidana juga diajukan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog selama kunjungan ke Davos untuk menghadiri Forum Ekonomi Dunia.