Indonesia Denda Google Rp 202 Miliar
- Google mengenakan tarif lebih tinggi kepada pengembang aplikasi Indonesia.
- Google terbukti melanggar hukum Indonesia yang melarang monopoli.
JERNIH — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa 21 Januari, memerintahkan Google membayar denda 12,37 juta dolar AS atau Rp 202 miliar, karena praktik bisnis tak adil terkait layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store.
Tahun 2022, KPPU menyelidiki Alphabet Inc, perusahaan pemilik Google, atas dugaan penyalahgunaan posisi dominannya dengan mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Layanan Penagihan Google Pay dengan tarif lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lain, atau akan dihapus dari Google Play Store.
KPPU mengatakan dalam sidang bahwa sistem itu mengurangi pendapatan pengembang karena menyebabkan pengurangan pengguna. Google juga terbukti melanggar hukum Indonesia yang melarang monopoli.
Google, masih menurut KPPU, mengenakan biaya hingga 30 persen melalui Penagihan Google Pay.
Google menguasai 93 persen pangsa pasar Indonesia, yang memiliki ekonomi digital berkembang pesat. Google belum menanggapi permintaan komentar soal denda ini.
Sebelumnya, Google mengatakan telah memperkenalkan sistem tempat pengembang dapat menawarkan opsi penagihan alternatif kepada pengguna.