Ini Alasan Daerah Tak Lolos PSBB Antara Lain Karena Masalah Anggaran
JAKARTA-Semakin tingginya angka orang yang terpapar wabah Covid-19 dan kekhawatiran akan banyaknya korban meninggal karena wabah ini belum ada obatnya, membuat sejumlah daerah di wilayah timur Indonesia ikut mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, membenarkan sejumlah daerah yang mengajukan penerapan PSBB, namun pemerintah pusat masih mempertimbangkan permohonan itu sambil meminta daerh tersebut melengkapi persyaratan.
“Belum ada penolakan, tetapi kita meminta untuk melengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal,” kata Doni dalam video conference usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Ini Prosedur dan Syarat Kepala Daerah Ajukan PSBB
Doni menyebut salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah ketersediaan anggaran yang disiapkan daerah.
“Ada yang mengusulkan untuk PSBB, tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan,” kata Doni.
Sejumlah kota di luar Jawa diketahui telah mengajukan PSBB, yakni: Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat; Kabupaten Mimika, Papua; Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Lima Wilayah di Jawa Barat Menyusul Ikut Terapkan PSBB
Namun Menteri Kesehatan menyatakan masih belum mengabulkan PSBB berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Salah satu penolakan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian yang meningkat dan menyebar secara signifikan. Disebutkan juga bahwa daerah yang memenuhi kriteria PSBB harus siap dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara pemerintah penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, pada Minggu, 12 April 2020.
Baca juga: Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta
“Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya”
Namun, Yuri menyatakan permohonan tersebut belum dapat disetujui karena belum memenuhi syarat.
“Daerah itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” ditambahkan Yuri “Yang tidak terpenuhi syaratnya ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” kata Yurianto.
Syarat-syarat pengajuan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permohonan harus dilengkapi syarat mengenai kesiapan daerah memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta aspek keamanan.
Pemda juga harus melampirkan data meliputi peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal yang dilengkapi hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
(tvl)