Crispy

Ini Aturan Main Penerapan PPKM di Jawa dan Bali

Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi terakhir diatur dalam Surat Edaran Nomor 22 tahun 2021. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

JERNIH-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang untuk periode 15-21 Februari 2022. Perpanjangan tersebut, tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut, mengatur berbagai ketentuan mulai dari pembelajaran, jam buka mal, kapasitas mal, hingga kapasitas transportasi umum.

Melonjaknya kasus Covid-19 dan juga kasus varian Omicron membuat pemerintah terus mengevaluasi ketentuan ini setiap pekan.

Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir Inmendagri 10/2022:

PPKM Level 3

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 70 persen.

Lalu untuk pesawat terbang 100 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.  

PPKM Level 2

Transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen. Sementara itu untuk pesawat terbang kapasitasnya 100 persen.

Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

PPKM Level 1

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, dalam Inmendagri 10/2022 persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi terakhir diatur dalam Surat Edaran Nomor 22 tahun 2021. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan persyaratan antara lain, kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Atau Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Back to top button