Ini Aturan WNI Berencana Kembali ke Tanah Air
JERNIH – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 20219 (Covid-19).
Surat edaran ini sebenarnya merupakan perpanjangan dari surat edaran serupa sebelumnya. Namun, tidak ada salahnya bagi Anda yang akan kembali ke Tanah Air memperhatikan lagi sejumlah hal berikut ini.
Setidaknya, ada 15 poin yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan internasional seperti dikutip dari surat edaran tersebut.
1. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke dari semua negara ke Indonesia.
2. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
3. WNA dilarang masuk ke Indonesia secara langsung maupun transit, kecuali bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan prokes secara ketat.
4. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk (i) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, (ii) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan (iii) WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
5. Pelaku perjalanan internasional WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.
6. Saat kedatangan, wajib tes ulang RT-PCR dan karantina 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi khusus. Adapun, karantina WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina Covid-19.
7. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
8. Untuk diplomat asing, karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
9. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di RS dengan biaya pemerintah, sedangkan WNA biaya mandiri.
10. Setelah karantina 5 hari, wajib pemeriksaan ulang RT-PCR.
11. Bila hasil tes ulang negatif, WNI dan WNA boleh melanjutkan perjalanan.
12. Bila tes ulang positif, maka akan berlaku poin ke-9.
13. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi pelayanan medis sesuai ketentuan.
14. Kementerian/Lembaga (K/L) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penebitan instrumen hukum.
15. Surat edaran dari K/L merupakan bagian dari surat edaran ini.
Untuk lengkapnya silakan mengunduh surat edaran tersebut melalui link berikut ini. https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-nomor-6-tahun-2021