Crispy

Ini Daftar 18 Hoaks Terkait UU Cipta Kerja yang Ditemukan Kemenkominfo

Media sosial terbanyak digunakan untuk menyebar hoaks adalah Facebook, kemudian disusul Twitter, YouTube, dan Instagram

JERNIH-Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis isu hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja yang beredar di sejumlah media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.

Jumlah isu hoaks tersebut mencapai 18 buah, diantaranya sebagai berikut:

Pertama, isu hoaks beredar di media sosial Twitter, menyebutkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) menghapus hak cuti haid, hamil, dan melahirkan.

Kominfo menyatakan bahwa cuti haid, hamil dan melahirkan di UU Ciptaker tidak dihapus. Pekerja atau buruh wanita tetap dapat menggunakan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan. Pasalnya ketentuan itu masih sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, isu UU Ciptaker menghapus ketentuan pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kominfo menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengklarifikasi bahwa UU Ciptaker tetap mengatur tentang pesangon.

Ketiga, isu hoaks tentang adanya seorang mahasiswa di Lampung meninggal dunia saat terjadi kericuhan pada aksi massa menolak UU Ciptaker di halaman kantor DPRD Lampung.

Kominfo mengklaim di Lampung tidak ada korban mmeninggal dunia selama berlangsung aksi massa. Yang ada korban luka dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.

Keempat, berita hoaks tentang foto menteri dan anggota DPR yang tidak memakai masker saat UU Ciptaker disahkan oleh DPR.

Kominfo menyatakan foto tersebut merupakan foto yang diambil pada 12 Februari 2020, sebelum adanya kasus pertama positif covid-19 di Indonesia.

Kelima, hoaks tentang outsourcing yang diganti dengan kontrak seumur hidup;

Keenam, hoaks tentang UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Ciptaker;

Ketujuh, hoaks tentang perusahaan dapat bebas melakukan PHK karyawan;

Kedelapan, hoaks tentang upah buruh dihitung per jam;

Kesembilan, hoaks tentang menghapus libur hari raya;

Kesepuluh, hoaks tentang jam salat Jumat hanya satu jam;

Kesebelas, hoaks tentang ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon;

Kedua belas, hoaks tentang hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan

Ketiga belas, hoaks tentang penghapusan status karyawan tetap dan diganti menjadi karyawan kontrak yang bisa diputus sepihak;

Keempat belas, hoaks tentang UU Ciptaker disahkan agar tenaga kerja asing dapat bebas masuk ke Indonesia;

Kelima belas, hoaks tentang UU Ciptaker disusun secara diam-diam oleh DPR;

Keenam belas, hoaks video aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dan DPRD Jawa Barat;

Ketujuh belas, hoaks tentang gambar infografis di media sosial yang menunjukkan poin-poin RUU Ciptaker yang disorot buruh dan telah disahkan pada 5 Oktober 2020;

Kedelapan belas, hoaks tentang selebaran bertuliskan ‘STM Bergerak’ di facebook adalah hoaks.

Sementara terkait masalah Covid-19, sepanjang 30 Januari hingga 7 Oktober terdapat 104 hoaks Covid-19 yang telah masuk tahap penyidikan di kepolisian.

Sedangkan platform digital telah melakukan take down sebanyak 1.738 hoaks terkait Covid-19. (tvl)

Back to top button