Crispy

Ini Daftar Bank Beri Relaksasi Cicilan Kredit Terdampak Covid-19

JAKARTA-Sembilan Bank di Indoneesia sepakat memberi keringanan cicilan kredit bagi debitur yang dinilai terdampak Covid-19.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengimbau nasabah untuk menghubungi pihak bank untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan resmi.

“Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda untuk keterangan lebih lanjut,”, tulis Sekar, dalam keterangan resmi tertulis.

Berikut Sembilan bank dan persyaratan keringan kredit masing-masing bank.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI),

Keringanan yang diberikan BRI dalam bentulk penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman. Keringanan ditujukan bagi debitur kecil, antara lain sektor informal, usaha mikro dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif.

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)

Manajemen BNI mengimbau debitur menghubungi petugas pemasaran yakni mantri, kepada unit, Relationship Manager (RM), Account Officer (AO) di maupun pengelola kredit kantor bank terdekat.

PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri)

Bank Mandiri juga memberikan keringanan berupa penundaan, penjadwalan ulang (rescheduling) dan pengurangan suku bunga.

Untuk keringanan dibagi dalam lima kategori dimana penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang Bank Mandiri, pada saat nasabah mengajukan keringanan.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin)

Bank Panin memberi keringanan berupa perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman setelah dilakukan analisa dan debitur memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Panin.

Bagi debitur yang akan mengajukan keringanan, disarankan untuk menghubungi staf bank yang melayani debitur sebelumnya.

PT Bank Permata Tbk (Bank Permata),

Bank Permata memberi keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dan/atau pemberian keringanan pembayaran bunga setelah ada kesepakatan, sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar.

Bank Permata tetap mengharapkan debitur melakukan pembayaran tepat waktu, selama proses pengajuan keringanan.

PT Bank BTPN Tbk (BTPN),

Bank BTPN memberi keringanan bagi debitur terdampak corona, dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya, yang ditetapkan oleh bank.

Adapun syarat yang harus dipenuhi debitur diantaranya, Pertama, debitur yang terkena dampak langsung pandemi corona, dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil. Kedua, debitur yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, terhitung sampai dengan 1 April 2020.

Sedangkan untuk debitur yang tidak termasuk dalam kategori yang disyaratkan, Bank BTPN juga menyediakan keringanan dan mempersilahkan debitur untuk menghubungi Bank BTPN melalui Relationship Manager, yang melayani debitur sebelumnya.

Sementara PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia), PT Bank Index Selindo (Bank Index) dan PT Bank Ganesha Tbk (Bank Ganesha), juga menyatakan keringanan akan diberikan sesuai kondisi dan jenis usaha nasabah. Keringanan baru disetujui jika terjadi kesepakatan antara debitur dan pihak bank.

“Bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi agar melakukan pembayaran kewajiban sesuai tanggal jatuh tempo,” tulis manajemen Bank Index.

(tvl)

Back to top button