Ini Dia Tiga Tempat Hiburan Malam Yang Direkomendasikan Ditutup
JAKARTA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah melayangkan surat merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap tiga tempat usaha hiburan malam setelah adanya temuan penyalahgunaan narkoba. Rekomendasi dikirim ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, sudah disampaikan sejak beberapa pekan lalu.
“Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI,” kata Kepala BNNP DKI, Brigjen Tagam Sinaga, di Jakarta, Senin (9/21/2019). ” Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan,” kata Tagam di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (9/12/2019).
Namun Tanggam tidak secara terbuka menyebut nama tiga tempat hiburan malam yang direkomendasikan dalam suratnya.
Dengan adanya Surat rekomendasi BNNP DKI, maka dapat dijadikan pintu masuk untuk memberi tindakan terhadap pelaku usaha yang abai terhadap penyalahgunaan narkoba di tempatnya. Surat rekomendasi tersebut meerupakan tindak lanjut dari kegiatan BNNP DKI sebelumnya, yakni melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum setempat.
Beberapa waktu lalu BNN DKI Jakarta telah membongkar peredaran Narkoba di Olympic dan Paragon, Ahad (8/9), petugas juga merazia pengunjung di Diskotek 1001 Jakarta Barat. Dalam razia tersebut BNN DKI Jakarta juga mengamankan 33 pengunjung yang berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif mengonsumsi. “Sebanyak 34 pengunjung positif narkoba. 19 laki laki dan 15 perempuan,” kata Tagam.
Pada kegiatan Razia ditempat hiburan tersebut, pihak BNNP DKI berhasil menangkap tiga petugas keamanan yang terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 2.274 butir ekstasi. Mereka dicokok dari kamar nomor 301 tempat hiburan malam yang berlokasi di wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti hasil operasi ditempat hiburan malam itu, BNNP mengirim surat rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tempat tersebut seharusnya diberi sanksi tegas mulai dari pencabutan izin beroperasi hingga penutupan tempat usaha.”Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan,”.
(tvl)