Ini Kata Komisioner Bawaslu Pusat Terkait Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijau
Orien-Thobias mengantongi suara terbanyak, yakni 48,3 persen atau 21.359 suara berdasarkan Sirekap KPU.
JERNIH-Terungkapnya kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur) Orient Patriot Riwukore yang ternyata masih berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) berawal dari surat jawaban Kedutaan AS yang menyatakan Orient adalah warga negara AS.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengakui pihaknya telah mendapat konfirmasi Kedutaan Besar Amerika Serikat bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, masih berstatus warga Amerika Serikat (AS).
“Iya (bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore masih berstatus warga AS),” kata Fritz, Selasa (2/2/2021).
Fritz bahkan membagikan surat Kedubes AS yang ditandatangani oleh Consul General AS Eric M. Alexander dimana isinya konfirmasi status warga Negara Orient.
“Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga Amerika,” tulis Eric dalam surat tersebut.
Menurut Fritz, ada beberapa alternative dalam menyikapi masalah ini, yakni yang pertama, ada dugaan pelanggaran pemalsuan surat yang diatur Pasal 184 juncto Pasal 181 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 181 diatur sanksi bagi orang yang mengetahui surat palsu tetapi menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya, sementara Pasal 184 mengatur sanksi bagi orang yang menggunakan surat palsu sebagai syarat pencalonan. Pelaku diancam penjara 36 hingga 72 bulan dan denda Rp 36 juta hingga Rp 72 juta.
Kedua, lanjut Fritz, mengacu pada Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka calon calon kepala daerah terpilih dapat dilantik meskipun sedang menjalani proses hukum.
“Calon terpilih tetap bisa dilantik meskipun sedang menjalani proses hukum,” kata Fritz menambahkan.
Namun bila calon terpilih berstatus sebagai terpidana, maka calon itu dilantik lalu langsung diberhentikan. Namun kewenangan pelantikan tersebut berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tapi kan soal pelantikan, itu adalah kewenangan Mendagri karena sudah ditetapkan dan tidak ada sengketa ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Fritz.
Fritz menambahkan, tidak ada mekanisme khusus saat calon terpilih sudah tidak lagi memenuhi syarat dalam UU Pilkada. Halmana berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 426 untuk konteks pemilihan legislatif, ada ketentuan pergantian bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat dan penetepan KPU akan batal demi hukum. (tvl)