Crispy

Kemendagri Tanyakan Data Warga Belum Rekam E-KTP Berubah-Ubah

Menurut KPU, warga yang belum merekam e-KTP paling banyak di Provinsi Papua, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

JERNIH-Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberi respon atas pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut adanya 1,75 juta pemilih belum rekam e-KTP.

Zudan juga mempertanyakan tentang klaim KPU yang berubah-ubah datanya dalam waktu singkat. Menurut Zudan, pihak KPU tidak melakukan koordinasi sama sekali dengan Dukcapil yang berwenang mengurusi data tersebut.

“Saya masih ragu dengan angkanya Pak Viryan (Komisioner KPU Viryan Aziz). Dulu 20 juta, minggu lalu turun 2,7 juta, minggu ini 1,7 juta. Lama-lama juga jadi habis sendiri,” kata Zudan kepada wartawan, pada Kamis (12/11/2020).

Zudan meminta agar KPU melakukan koordinasi dengan pihaknya untuk menyamakan data Dukcapil. Nantinya temuan KPU tersebut akan dicocokkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dimiliki Kemendagri.

Lebih lanjut Zudan berjanji pihaknya akan bekerja keras untuk memenuhi hak agar seluruh warga Indonesia segera dapat merekam e-KTP. Pihaknya telah menyiapkan program Jebol atau jemput bola untuk merekam e-KTP di berbagai daerah terutama di daerah yang jauh dari kota.

Para peetugas Dukcapil telah diminta untuk bekerja meskipun hari libur. Mereka juga tidak mendapat uang lembur karena memang tak ada anggaran lembur bagi PNS Dukcapil.

“Ada pilkada maupun tidak ada pilkada ini, rutin kita lakukan karena memang jiwa kawan-kawan dukcapil yang ingin terus memberikan layanan yang proaktif,”.

Beberapa waktu lalu, pada Senin (2/11/2020), Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut masih ada 20,7 juta pemilih Pilkada Serentak 2020 yang belum merekam e-KTP. selanjutnya pada Selasa (27/10/2020) jumlah warga yang belum merekam e-KTP berubah jadi 2,7 juta orang.

Namun  pada Kamis (12/11), Viryan kembali merubah data dimana disebut masih ada 1,75 juta orang yang belum rekam e-KTP. Adapun jumlah warga yang belum merekam e-KTP paling banyak di Provinsi Papua, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pemilih pilih wajib terdaftar dalam daftar pemilih. Jika tidak, ia tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP di TPS sesuai alamat yang tertera. (tvl)

Back to top button