Crispy

Ini Kelompok Orang yang Dijatuhi Hukuman Kebiri

Kebiri hanya diberlakukan pada pelaku berusia dewasa, sedangkan pelaku berusia anak-anak tidak diberlakukan kebiri

JERNIH-Sudah lebih lima tahun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, tidak dapat digunakan karena tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan Undang-undang tersebut.

Kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

Jokowi menandatangani PP itu, dengan mempertimbangkan hingga saat ini masih tinggi angka kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana disebut .

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020, Minggu (3/1/2021).

Adapun mereka yang dikenakan kebiri dan pemasangan chip, yakni:

  1. Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
  2. Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
  3. Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).

Sedangkan Pasal 4 merupakan pengecualian bila pelaku tindak pidana masih anak-anak

“Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” demikian bunyi Pasal 4.

Selanjutnya diatur pula jangka waktu pengebirian, yakni paling lama 2 tahun. Sementara untuk pelaksanaan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Anggaran yang muncul akibat pelaksanaan kebiri menggunakan, diatur dalam Pasal 23 Undnag-undang tersebut;

“Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” demikian bunyi Pasal 23. (tvl)

Back to top button