Ini Lima Perusahaan Pembiayaan yang Izinnya Dicabut OJK
Ada tiga kegiatan multifinance yang dibekukan dan dua lainnya dicabut izinnya.
JERNIH-Sepanjang Januari 2020, dua perusahaan pembiayaan (multifinance) telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua perusahaan itu ialah PT Wannamas Multi Finance dan PT Mirasurya Multi Finance.
Di samping mencabut dua izin usaha, OJK juga membekukan kegiatan usaha tiga multifinance lainnya, yakni PT Daya Sembada Finance, PT Panen Arta Indonesia Multifinance, dan PT Otomas Multifinance.
“Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tulis OJK dalam situs resminya.
Dalam situs ojk.go.id, dikutip Jumat (29/1/2021), disebut OJK menerbitkan lima keputusan yakni;
- Mencabut izin usaha Wannamas, beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L Jalan Ir H Juanda No 5 Kelurahan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dengan surat DK OJK Nomor KEP-63/D.05/2020 pada 30 Desember 2020,
Wannamas mempunyai hak dan kewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur dan atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi kepada debitur, kreditur dan pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
2. Mencabut izin usaha Perusahaan Mirasurya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 269, Bandung, Jawa Barat, itu mengubah kegiatan usahanya, sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan dengan surat keputusan DK OJK Nomor KEP-62/D.05/2020 pada 29 Desember 2020
“Selain itu, berdasarkan perubahan anggaran dasar tersebut, PT Mirasurya Multi Finance telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mirasurya Multi Sarana,” terang OJK.
3.Membekukan kegiatan usaha Daya Sembada Finance, karenakan tidak memenuhi ketentuan pasal 112 ayat 11 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Yakni, perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat 9 atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 10
“Dengan dibekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka Daya Sembada Finance dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata OJK.
4. Membekukan kegiatan usaha Panen Arta Indonesia Multifinance karena melanggar pasal 37, 47 ayat 2, 50 ayat 4, 53 ayat 1, 66 ayat 1, dan 93 ayat 6 POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Kemudian, pasal 15 huruf a, 25 ayat 1, 57 ayat 2, 59 ayat 1 POJK Nomor 23/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
5. Membekukan kegiatan usaha Otomas Multifinance, karena tidak memenuhi pasal 59 ayat 3 POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan terkait rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah. (tvl)