Crispy

Ini Pasal Berlapis Untuk Kasus Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur

Pelaku sengaja memilih korban anak jalanan, karena secara ekonomi akan mudah mendapatkan mereka karena mereka membutuhkan uang. Setelah dilecehkan secar seksual pada korban yang disetubuhi diberi imbalan uang sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta rupiah. Sedangkan mereka yang menolak disetubuhi akan di pukul dan ditendang serta siksaan lainnya oleh pelaku.

JAKARTA-Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus eksploitasi seksual terhadap 305 orang anak di bawah umur yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis di beberapa hotel di wilayah Jakarta.

Menurut penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, kasus terungkap berawal dari informasi adanya kasus eksploitasi anak di sebuah hotel di Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pelaku berinisial FAC (65) alias Frans yang ketika digerebeg tengah bersama korban dalam posisi telanjang dan setengah telanjang.

“Setelah mendatangi lokasi hotel (inisial) PP tadi di sekitar Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang,” kata Nana’

Nana juga menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan terhadap laptop pelaku, terungkap bahwa pelaku telah melakukan eksploitasi terhadap ratusan anak di bawah umur.

“305 orang anak di bawah umur ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Jadi seluruh data yang ada pelaku videokan. Ada video yang tersembunyi dikamar ketika melakukan actionnya,” kata Nana.

Korban yang merupakan anak-anak di bawah umur merupakan anak jalanan. Mereka diiming-imingi menjadi foto model namun justru dilecehkan secara seksual. Pelaku memberi imbalan pada korban yang disetubuhi uang sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta rupiah. Dan bagi mereka yang menolak disetubuhi akan disiksa oleh pelaku.

“Yang tidak mau disetubuhi ditempeleng dan ditendang,” kata Nana menjelaskan modus pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, satu buah laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua buah vibrator.

Terhadap pelaku akan diancam dengan Pasal berlapis antara lain, persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Sedangkan untuk kasus persetubuhan kepada anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu anak, diatur dalam banyak pasal, sebagai berikut: pada Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Kemudian eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar

(tvl)

Back to top button