Politeia

Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Kinerja Polda Jatim Tangani Percabulan Pendeta HL

SURABAYA-Penangkapan seorang Pendeta berinisial HL, oleh penyidik Polda Jatim, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap jemaatnya, sebelum pendeta itu sempat kabur ke luar negeri, menuai pujian dari berbagai pihak termasuk diantaranya Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Arist mengapreasi kerja cepat dan profesional Direskrimum Polda Jawa Timur dan jajarannya yang tidak telat menangkap dan menetapkan pendeta HL (50).

“Perbuatan pendeta itu diancam UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan UUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pendeta HL terancam maksimal pidana penjara 20 tahun”. Kata Arist menjelaskan dasar hukum yang dapat menjerat perilaku pendeta itu.

Baca juga: Diduga Hendak Kabur ke Amerika, Pendeta Cabul Itu Dijebloskan ke Tahanan

Arist juga yakin bahwa Polda Jatim akan menangani kasus ini dengan profesional.

“Sangat dipastikan Polda Jawa Timur akan bertindak profesioal. Saya yakin tidak ada kata “DAMAI” atas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak termasuk yang diduga dilakukan sang Pendeta cabul itu”.

Baca juga: Pertamina Apresiasi Polda Jatim Ungkap Penjualan BBM Subsidi

Arist menyayangkan perilaku Pendeta HL karena sebetulnya HL kenal dekat dengan keluarga korban yang sekaligus jemaatnya itu

“Korban sesungguhnya sudah diangkap pelaku sendiri menjadi anak rohani sang Pendeta cabul itu sejak korban usia anak. Orangtua korban diketahui adalah jemaat penyumbang terbesar operasional pelayanan gereja. Inilah yang membuat orangtua korban menjadi marah besar dan melaporkan pelaku ke Polda Jawa Timur”.

Baca juga: Polda Jatim Tahan Pimpinan Gay Tulungagung yang Suka Sasar Anak-anak

Arist juga berjanji akan mengawal kasus ini sekaligus memberi pendampingan pada korban.

“Demi kepentingan terbaik dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Komnas Anak kantor perwakilan Jawa Timur segera membentuk Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna mengawal proses Hukum dan memberikan dampingan pemulihan psikologis korban dan Rehabilitasi sosial korban”

(tvl)

Back to top button