Crispy

Ini Sepuluh Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Tujuan pembubaran  lembaga tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

JERNIH-Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga nonstruktural.

Pada Perpres yang diteken pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, disebutkan pembubaran  lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural,” dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait. Termasuk pendanaan, pegawai, aset, dan arsip milik 10 lembaga tersebut.

Proses pengalihan 10 lembaga nonstruktural ini diberi waktu hingga satu tahun.

Adapun sepuluh lembaga nonstruktural yang dibubarkan berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2020, sebagai berikut:

  1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005
  2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018. (tvl)

Back to top button