Crispy

Ini Syarat Melonggarkan PSBB Menurut WHO

Dengan pelonggaran PSBB di DKI Jakarta, ada 11 sektor esensial yang diizinkan beraktivitas dengan berbagai persyaratan. Termasuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen.

JERNIH-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB transisi selama dua pekan ke depan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober lalu.

“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020,”. Informasi tersebut disampaikan pada di situs Pemprov DKI, pada Minggu (11/10/2020).

Dalam Kepgub juga mengatur penerapan PSBB transisi dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus covid-19 baru.

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19 provinsi, maka pemberlakuan PSBB transisi dapat dihentikan,”.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB Transisi pertama kali pada 5 Juni lalu.

Dalam PSBB Transisi ini aktivitas ekonomi mulai diizinkan. GOR dan tempat berolahraga serta beberapa restoran dapat buka dan menerima pelanggan.

Demikian juga kegiatan di rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, fasilitas olahraga, taman, dan tempat hiburan lainnya juga dibuka dengan ketentuan hanya boleh diikuti dengan kapasitas 50 persen.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika suatu wilayah hendak melonggarkan atau mengakhiri upaya pembatasan sosial, sebagaimana diatur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebut enam syarat yang harus dipenuhi untuk melonggarkan pembatasan, yakni;.

  1. Kondisi penularan penyakit sudah bisa dikendalikan.
  2. Sistem kesehatan sudah mampu mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan melakukan pelacakan terhadap semua kontak dekat kasus positif.
  3. Risiko di lokasi rawan seperti panti jompo bisa diminimalisir.
  4. Sekolah, kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan sudah menerapkan upaya pencegahan.
  5. Bisa menghadapi risiko kasus impor.
  6. Masyarakat benar-benar sudah teredukasi, terlibat, dan disiplin untuk hidup dalam kondisi normal yang baru.

Sementara beberapa waktu lalu, dr Iwan Ariawan MSPH, dari Departemen Biostatistika dan Kependudukan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), menyebut PSBB bisa dilonggarkan dengan tiga syarat utama seperti transmisi virus, kesiapan fasilitas kesehatan, dan kesiapan kesehatan masyarakat.

Tetapi sebelum dilonggarkan, pemerintah harus jelas membuat kriterianya. Hal ini untuk menghindari tiap daerah melakukan inisiatifnya sendiri melonggarkan PSBB. (tvl)

Back to top button