Crispy

Inilah Sepuluh Larangan Yang Dikeluarkan Ulama Aceh

BANDA ACEH- Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau disapa Lem Faisal, mengatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengadakan sidang paripurna dan menetapkan sepuluh fatwa  hukum tentang penggunaan salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam.

Dalam draf fatwa tersebut terdapat 10 poin, salah satunya mengatur tentang penggunaan simbol-simbol agama Islam secara sembarangan dan sengaja seperti menyematkan simbol-simbol agama seperti di mobil, peci, dan baju.

Adapun 10 poin dalam fatwa MPU Aceh terkait pelarangan penggunaan salam dan simbol agama, sbb

1.    Salam adalah ucapan tertentu yang mengandung penghormatan, doa kesejahteraan, keselamatan dan keberkahan.

2.    Doa adalah permohonan dari seorang hamba kepada Tuhan yang disembah oleh masing-masing umat beragama.

3.    Simbol agama adalah ciri khas dan tanda tertentu suatu agama yang lahir dari suatu kepercayaan.

4.    Memberi salam sesama muslim adalah disunatkan, dan menjawab salam adalah wajib apabila memenuhi ketentuan syariat Islam.

5.    Memberikan penghormatan kepada non-muslim yang tidak mengandung doa kesejahteraan, keselamatan dan keberkahan adalah boleh.

6.    Memberi salam dan berdoa untuk pengampunan dosa kepada non-muslim secara khusus adalah haram.

7.    Penghormatan dari seorang muslim dalam kondisi normal kepada non-muslim dengan ucapan dan tindakan khas keagamaan mereka adalah haram.

8.    Penggunaan simbol-simbol agama lain secara sengaja oleh seorang muslim adalah haram.

9.    Penggunaan simbol-simbol agama Islam secara sembarangan dan sengaja adalah dilarang.

10.  Tausiyah; terdiri dari

1)    Diminta kepada Pemerintah untuk menjaga toleransi beragama yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

2)    Diminta kepada seluruh komponen masyarakat muslim untuk tidak sembarangan menggunakan salam, doa dan simbol-simbol agama lain.

3)    Diminta kepada para pemimpin untuk memberi teladan kepada masyarakat dalam beragama, berbangsa dan bernegara.

“Jadi dalam fatwa itu juga ikut mengatur tentang penggunaan simbol-simbol agama Islam secara sembarangan dan sengaja, itu dilarang,”kata Lem Faisal, Kamis (12/12). “contoh sembarangan menggunakan symbol itu ialah menyematkan lafaz Lailahaillallah atau tulisan ayat-ayat Allah seperti di mobil, peci, hingga baju”.

Lem Faisal mengingatkan alasan larangan penggunaan simbul agama ditempat lain sembarangan.  “Bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri, misalnya Lailahaillallah di mobil, peci, itu juga dilarang penggunaannya. Kenapa, karena itu dianggap akan memunculkan penggunaan di tempat lain yang tidak terhormat,”.

“Tapi kalau di dinding atau pintu rumah itu boleh. Misalnya, Lailahaillallah di tulis di baju, waktu dicuci itu bagaimana? Atau menulis kalimat syahadat di mobil, waktu dibersihkan mobil itu kadang-kadang bisa saja terinjak,” tambahnya.

Karena itu, sebut Faisal, umat muslim di Aceh dilarang memakai simbol-simbol agama di tempat yang dianggap tidak terhormat menurut ulama Aceh. Selain itu, bagi orang Islam juga tidak dibolehkan melafazkan bahasa-bahasa agama yang identik dengan agama tertentu.

 (tvl)

Back to top button