Ini Jadwal WFA bagi ASN Daerah dan Pusat

Kebijakan tersebut dimaksud meredam kepadatan perjalanan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode padat arus mudik dan balik Lebaran 2026.
JERNIH-Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan setelah hari libur keagamaan.
Dengan terbitnya SE MenPANRB tersebut maka pemerintah menetapkan kebijakan WFA ASN Lebaran 2026 atau work from anywhere bagi aparatur sipil negara menjelang dan sesudah libur Hari Raya.
Adapun tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat Lebaran 2026.
“Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” jelas Menteri PANRB Rini Widyantini, beberapa waktu lalu.
Dengan kebijakan WFA tersebut maka fleksibilitas kerja diterapkan agar birokrasi tetap produktif di tengah periode libur panjang.
Dalam aturan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas bekerja selama lima hari kerja pada Maret 2026. Namun WFA ini bukan tambahan hari libur.
Kebijakan tersebut dimaksud meredam kepadatan perjalanan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode padat arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Berikut waktu ASN bisa WFA saat Lebaran 2026:
16–17 Maret 2026: Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi
25–27 Maret 2026: Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri
Artinya, dalam satu bulan ASN memiliki lima hari kerja dengan skema fleksibel.
Namun pengaturan WFA tidak berlaku otomatis untuk seluruh ASN sebab pengaturan WFA diserahkan ke pimpinan instansi.
Untuk itu pimpinan instansi pusat maupun daerah diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel. Pimpinan instansi diminta melakukan pengawasan berkelanjutan agar penerapan WFA tetap tertib.
Penyesuaian tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik layanan, prinsip akuntabilitas, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ASN juga diimbau memaksimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pekerjaan tetap efektif meski tidak seluruhnya dilakukan dari kantor.
Layanan publik esensial wajib tetap berjalan Meski ada fleksibilitas kerja, pemerintah menegaskan layanan publik yang bersifat vital tidak boleh terganggu. Beberapa sektor yang harus tetap beroperasi optimal antara lain: Kesehatan Transportasi Keamanan Layanan strategis lainnya yang berdampak langsung ke masyarakat
Pemerintah menegaskan, ASN dan pimpinan instansi diminta untuk tetap menjaga integritas, dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terutama menjelang dan setelah Lebaran.
Untuk menjaga tetap berjalannya layanan masyarakat, pemerintah menyiapkan akses pengaduan masyarakat juga harus tetap tersedia, baik melalui tatap muka maupun kanal digital seperti SP4N-LAPOR di lapor.go.id. (tvl)






