Crispy

Jaksa Agung Duga Korupsi Garuda Untungkan Pihak Asing

Dia pun memastikan, bakal mengembangkan temuan-temuan dari penyidik tersebut kepada pihak yang diuntungkan. Menurutnya, Kejagung bakal menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum yang berada di luar negeri untuk mendalami dugaan tersebut.

JERNIH-Kejaksaan Agung mengindikasikan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) telah menguntungkan sejumlah perusahaan asing. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa keuntungan tersebut diperoleh selama pengadaan perusahaan CRJ 1000 dan ATR 72-600 yang kemudian merugikan keuangan negara.

“Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait. Dalam hal ini, perusahaan Bombardir yang ada di Kanada, serta perusahaan Aerei da Transporto Regionale yang ada di Prancis,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (24/2).

Burhanuddin menjelaskan bahwa, perusahaan plat merah tersebut diduga melakukan pengadaan pesawat tanpa memuat analisis yang memadai. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menemukan analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko yang dibuat oleh Garuda tak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

“Yaitu efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil, wajar, serta akuntabel. Dia tidak lakukan itu,” kata Jakasa Agung menambahkan.

Dia pun memastikan, bakal mengembangkan temuan-temuan dari penyidik tersebut kepada pihak yang diuntungkan. Menurutnya, Kejagung bakal menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum yang berada di luar negeri untuk mendalami dugaan tersebut.

“Kami akan kembangkan ke situ. Kami akan telusuri, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang pejabat Garuda sebagai tersangka. Mereka ialah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.

Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa, penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut, hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen,” ujarnya.[]

Back to top button