
Setelah 22 tahun menanti, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akhirnya resmi berlaku. Apa saja poin krusial yang berubah?
WWW.JERNIH.CO – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada tanggal 21 April 2026 menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade. Setelah 22 tahun tertahan di meja legislasi, UU ini akhirnya hadir sebagai payung hukum yang konkret untuk jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Secara filosofis, undang-undang ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap PRT sebagai subjek hukum yang setara dengan pekerja lainnya. Selama ini, PRT sering kali berada dalam wilayah “abu-abu” antara hubungan kekeluargaan dan profesional, yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi, upah rendah, hingga kekerasan tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Makna terdalam dari UU ini adalah formalisasi hubungan kerja yang tetap menghormati asas kekeluargaan. Dengan adanya regulasi ini, negara hadir untuk memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tetap dijunjung tinggi di balik pintu-pintu rumah pribadi. Bagi masyarakat, ini berarti ada tanggung jawab baru untuk memperlakukan PRT bukan sekadar “pembantu”, melainkan rekan kerja profesional dengan hak-hak yang dijamin undang-undang.
Poin Utama
UU PPRT mencakup spektrum luas yang mengatur interaksi antara pekerja, pemberi kerja, dan penyalur jasa. Beberapa poin substansial di antaranya soal perjanjian kerja. Hubungan kerja kini didasarkan pada kesepakatan tertulis atau lisan yang memperjelas tugas pokok, jam kerja, serta besaran upah.
Untuk pertama kalinya, PRT secara eksplisit berhak mendapatkan akses ke jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
UU ini juga menegaskan bahwa usia minimal untuk bekerja sebagai PRT adalah 18 tahun. Ini adalah langkah tegas untuk menghapus praktik pekerja anak di sektor domestik.
Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja (pelatihan vokasi) untuk meningkatkan kompetensi mereka sebelum mulai bekerja.
Terobosan Baru
Bagi pemberi kerja (majikan) dan masyarakat umum, ada beberapa aturan baru yang sangat penting untuk diperhatikan. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) kini wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah pusat. UU ini melarang keras P3RT memotong upah PRT sebagai biaya penempatan.
Fungsi pengawasan kini diperluas hingga ke level terkecil. Pengurus RT/RW diberdayakan untuk membantu pemantauan dan pencegahan kekerasan terhadap PRT di lingkungan mereka.
UU ini memberikan sanksi pidana yang jelas bagi siapa pun yang melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran terhadap PRT.
Penting untuk dicatat bahwa individu yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan hubungan kekerabatan, adat, atau pendidikan (magang) dengan aturan tertentu tidak dikategorikan sebagai PRT dalam konteks hubungan industrial UU ini.
Meski telah disahkan, tantangan besar selanjutnya adalah implementasi. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengingatkan agar UU ini tidak hanya menjadi “macan kertas”. Masyarakat perlu diedukasi bahwa memberikan hak-hak PRT bukan berarti menambah beban ekonomi, melainkan investasi pada keamanan dan kenyamanan rumah tangga itu sendiri.
Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan terjadi keseimbangan posisi tawar. Di satu sisi, PRT mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Di sisi lain, pemberi kerja mendapatkan jaminan kualitas kerja dan kepastian hukum jika terjadi perselisihan.(*)
BACA JUGA: PRT Hong Kong Asal Padang dapat Kompensasi Rp1,67 Miliar






