Jokowi Perintahkan Kapolri dan Menhan Tangani Masalah Karimun dan Minahasa
JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pemerintah daerah Kepulauan Kepri segera menuntaskan masalah penolakan renovasi yang akan dilakukan oleh Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Karimun, Kepulauan Riau. Jokowi bahkan memerintahkan secara langsung Kapolri Jenderal Idham Azis dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk turun tangan menangani masalah tersebut.
“Mestinya daerah bisa menyelesaikan ini, tapi saya lihat karena tidak ada pergerakan di daerah, jadi saya perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri tegas ini harus diselesaikan. Baik yang berkaitan dengan gereja yang ada Karimun Tanjung Balai, maupun masjid yang ada di Minahasa Utara,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Menurut Jokowi kejadian semacam ini harus segera diselesaikan agar tidak merembet ketempat lain.
“Harus dirampungkan. Karena jadi preseden yang tidak baik bisa menjalar ke daerah lain,” katanya menambahkan.
Jokowi mengingatkan bahwa konstitusi menjamin kebebasan warga untuk memeluk agama yang diyakini. Untuk itu, Ia meminta Idham dan Mahfud menindak kelompok atau masyarakat yang intoleran.
“Tadi juga sudah saya perintahkan kepada Menko Polhukam, Kapolri, untuk menjamin terlaksananya kebebasan dalam beribadah dan menindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang mengganggu berjalannya sesuai dengan jaminan konstitusi yang saya sampaikan. Jangan sampai intoleransi ada,”.
Sebagaimana diketahui, terjadi keributan di Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau.
Menurut Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, keributan dipicu kesalahpahaman masyarakat karena menduga pihak gereja ingin melakukan pembangunan.
“Tadi kan ada kegiatan dari salah satu orang panitia gereja yang berniat mau membongkar seng bekas olahan dekat gereja situ sehingga itu dianggap mau melakukan pembangunan, sehingga masyarakat yang kontra memprotes, teriak-teriak gitulah. Tidak ada kekerasan, tidak ada perusakan. Meminta supaya kegiatan dihentikan dulu sama-sama menghormati hasil kesepakatan itu,”.
Sedangkan Aliansi Peduli Karimun (APK) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang atas izin renovasi gereja yang dikeluarkan Pemkab Karimun. Mereka menolak gereja yang berusia hampir 100 tahun itu direnovasi total.
(tvl)