Crispy

Jokowi Terbitkan Pemberhentian Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur, DPR Aceh Masih Diam

Meski telah menerima surat keputusan Presiden tersebut, namun DPR Aceh hingga kini belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum juga dijadwalkan.

JERNIH – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.

Keppres tersebut diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” ujar Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, di Aceh, Sabtu (17/10/2020).

Meski telah menerima surat keputusan Presiden tersebut, namun DPRA hingga kini belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum juga dijadwalkan.

Dalimi mengaku, tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh,” ujar dia.

Diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi terbukti menerima suap Rp1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi diketahui menerima uang suap secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Selain itu, disebut menerima gratifikasi Rp8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan.

Saat ini, Irwandi masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. [Fan]

Back to top button