Crispy

Indeks Kerukunan Beragama di Aceh ‘Buruk’, DPR Aceh Soroti Menteri Agama

BANDA ACEH – Survei Kementerian Agama soal Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), menempatkan Provinsi Aceh pada urutan terakhir dengan skor 60,2. Hal itu membuat Anggota DPR Aceh, Muslim Syamsuddin angkat bicara.

Muslim mengaku, penempatan Aceh diurutan terakhir dari 34 provinsi menjadikan citra daerah yang dijuluki serambi Mekkah itu sangat buruk. Padahal, di Aceh semua umat beragama dapat diterima dimana saja.

“Ini seolah-olah Aceh tidak menerima tempat bagi agama lain, ataupun terkesan agama lain tidak bebas beribadah di Aceh,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (13/12/2019).

“Sangat disayangkan, dikarenakan menteri agama (Fachrul Razi) pernah besar di Aceh, seharusnya lebih memahami kultur masyarakat,” Muslim menambahkan.

Ia menegaskan, Aceh merupakan provinsi yang menjalankan syariat Islam. Bahkan dalam Islam pun sangat menghormati agama lain. “Aceh merupakan satu satunya provinsi di Indonesia yang melaksanakan syariat islam. Dalam islam sangat menghormati agama lain sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Kafirun ayat 6, yang artinya untukmu agamamu dan untukkulah agamaku,” kata dia.

Menurut Muslim, selama ini pemeluk agama lain sangat nyaman beribadah di Aceh, bahkan tanpa gangguan apapun. Begitu juga dalam hal pergaulan, tak pernah dijumpai ada masyarakat yang rusuh hanya karena berbeda agama.

“Kita tidak menjumpai kasus-kasus perbedaan agama di Aceh yang mengesankan seolah-olah Islam tidak toleran,” kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyayangkan hasil survei Kementerian Agama yang memposisikan Aceh pada skors Indeks Kerukunan Umat Beragama di bawah rata-rata nasional.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) merilis Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) untuk tahun 2019. Survei itu melibatkan 13.600 orang dari 136 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi.

Survei itu dilaksanakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat) Kemenag, pada 16 Mei-19 Mei 2019 dan 18-24 Juni 2019.

Metode survei menggunakan penarikan sampel secara acak berjenjang dan margin of error kurang lebih 4,8 persen. Ada 3 hal yang disoroti dalam survei yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama di antara umat beragama.

Adapun skors Indeks KUB tahun 2019 di antaranya:

Skor Indeks KUB di atas rata-rata nasional:

1. Papua Barat: 82,1.

2. Nusa Tenggara Timur: 81,1.

3. Bali: 80,1.

4. Sulawesi Utara: 79,9.

5. Maluku: 79,4.

6. Papua: 79,0.

7. Kalimantan Utara: 78,0.

8. Kalimantan Tengah: 77,8.

9. Kalimantan Barat: 76,7.

10. Sumatera Utara: 76,3.

11. Sulawesi Selatan: 75,7.

12. Sulawesi Tengah: 75,0.

13. Jawa Tengah: 74,6.

14. DI Yogyakarta: 74,2.

15. Sulawesi Barat: 74,1.

16. Sulawesi Tenggara: 73,9.

Skor Indeks KUB di bawah rata-rata nasional:

17. Jawa Timur: 73,7.

18. Kalimantan Timur: 73,6.

19. Gorontalo: 73,2.

20. Kepulauan Bangka Belitung: 73,1.

21. Lampung: 73,1.

22. Kepulauan Riau: 72,8.

23. Maluku Utara: 72,7.

24. Kalimantan Selatan: 72,5.

25. Sumatera Selatan: 72,4.

26. Bengkulu: 71,8.

27. DKI Jakarta: 71,3.

28. Jambi: 70,7.

29. Nusa Tenggara Barat: 70,4.

30. Riau: 69,3.

31. Banten: 68,9.

32. Jawa Barat: 68,5.

33. Sumatera Barat: 64,4.

34. Aceh: 60,2. [Fan]

Back to top button