Karangan Bunga Penuhi Polda Metro Jaya Paska Penetapan HRS Sebagai Tersangka
Karangan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan dan ucapan terima kasih kelompok masyarakat kepada kinerja polisi.
JERNIH-Sejumlah karangan bunga datang dan dipasang berjejer di depan markas Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Dari kalimat yang tersemat dalam karangan bunga tersebut nampak kalimat dukungan dan ucapan terima kasih kelompok masyarakat kepada polisi atas kinerjanya terkait penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumuman massa di Petamburan.
“Bravo Polri. Lanjutkan cyduk ormas teroris sampai tuntas! Tegas terukur. Tuntas tas tas tasss,” tulisan itu terdapat dalam karangan bunga yang dikirim oleh Alumni CC Menteng 64.
Sementara karangan bunga dari Paguyuban Alumni Mesin Trisakti (PMU) bertuliskan kalimat “Kami mendukung TNI-Polri tindak tegas ormas perusuh pemecah belah bangsa.”.
Karangan bunga tersebut diletakkan diluar halaman pagar areal Mako Polda Metro Jaya atau disepanjang trotoar diluar pagar. Sejumlah karangan bunga juga masih berdatangan.
Masyarakatyang melintas, ada pula yang berhenti sejenak untuk mengabadikan karangan bunga tersebut.
Tidak terlihat pengamanan khusus di lingkungan Polda Metro Jaya, meskipun hari ini (13/12/2020) lima pegurus Front Pembela Islam (FPI) akan merapat ke Semanggi dalam rangka pemeriksaan terhadap mereka.
Kelima orang tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara, Habib Idrus (HI).
Semalam (12/12/2020), Polisi telah menetapkan menahan HRS setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam. Usai pemeriksaan, HRS kemudian keluar dengan diborgol dengan tali putih pada pukul 00.20 Minggu dini hari untuk ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penahanan HRS selama 20 hari kedepan akan berakhir hingga 31 Desember 2020. HRS diperiksa karena diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.
Sejak Kamis (10/12/2020) Polisi telah menetapkan HRS sebagai tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus lainnya. (tvl)