Kemenaker Sayangkan Keputusan Anies Pilih 5,1 Persen
Kemenaker akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna menindaklanjuti keputusan Anies yang tidak sesuai PP tersebut.
JERNIH- Keputusan Gubernur DKI Jakarta mendongrak naik Upah Minimum Provinsi (UMP) dari 0,85 persen mencapai 5,1 persen, tampaknya bakal benar-benar jadi kemelut. Kali ini, Kementerian Ketenagakerjaan yang buka suara.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap bilang, pihaknya menyayangkan keputusan Anies tersebut. Sebab, tidak sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dia bilang, sudah selayaknya amanat Undang-Undang yang berlaku jadi acuan termasuk pengambilan keputusan tersebut.
Berdasar perhitungan dengan PP 36 tahun 2021, Kemenaker seperti diberitakan Kompas, Senin (20/12) kenaikan UMP ada di angka paling tinggi 1,09 persen. Sedangkan PP yang menjadi acuan tersebut, merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Chairul juga bilang, kalau Kemenaker akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna menindaklanjuti keputusan Anies yang tidak sesuai PP tersebut. Nantinya, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan PP nomor 36 tadi sebab erat kaitannya dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang kepala daerah.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui keterangan resminya menjelaskan, kalau keputusan menaikkan UMP hingga 5,1 persen tersebut, didasari pada kajian Bank Indonesia yang menyebutkan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2022 mencapai 4,7 hingga 5,5 persen. Selanjutnya, inflasi juga bakal jinak di posisi 3 persen.
Proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia juga masih satu nada beda tipis yakni, 4,3 persen. Makanya, selain mempertimbangkan kajian positif tadi, juga didasari pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.
Dengan pertimbangan tadi, Anies pun bulat tekadnya mengambil keputusan merevisi kebijakan sebelumnya. Artinya, UMP DKI Jakarta tahun 2022 jadi sebesar Rp. 4.641.854 atau naik 5,1 persen.[]