Kemenkes Minta Pemda Tindak Tegas Warga yang Terima Vaksin Booster
Dalam SE HK.02/I/1919/2021 dan diterbitkan pada 23 Juli 2021, telah ditentukan mereka yang berhak mendapatkan vaksin booster adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
JERNIH-Juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, mengingatkan tugas dan fungsi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, terkait banyaknya upaya masyarakat mendapatkan vaksin dosis ketiga alias vaksin booster.
Siti Nadia bahkan mendorong pemda menjatuhkan sanksi pada masyarakat yang diketahui telah mendapat vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis tiga alias booster.
“Ini fungsi pembinaan dan pengawasan vaksinasi booster ada pada provinsi dan kabupaten/kota ya, serta bila menyalahi ketentuan bisa bersama dengan penegak hukum (memberi sanksi),” kata Siti Nadia melalui pesan singkat, pada Kamis (9/9/2021).
Juru Bicara Kemenkes itu kembali mengingatkan dalam aturan program booster yang tertuang dalam SE HK.02/I/1919/2021 dan diterbitkan pada 23 Juli 2021, telah ditentukan siapa saja yang berhak mendapatkan vaksin booster, yakni hanyalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Paska kedatangan vaksin Moderna dari Amerika Serikat (AS)], pemerintah menetapkan vaksin tersebut diprioritaskan sebagai vaksin booster atau vaksin dosis ketiga bagi tenaga medis.
Distribusi vaksin tersebut juga telah diatur yakni pertama didistribusikan ke dinas kesehatan (Dinkes) daerah, kepala dinkes, direktur rumah sakit, kepala puskesmas. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memastikan dan bertanggung jawab pemberian vaksinasi dosis tiga hanya untuk tenaga kesehatan dengan menandatangani pakta integritas.
“Jadi bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan itu memang di pemda,” katanya.
Sedangkan terkait dengan dugaan adanya penggunaan vaksin dosis ketiga oleh kalangan pejabat beserta keluarga mereka, Siti Nadia mengklaim pihaknya belum menerima laporan semacam itu.
“Kita belum ada laporannya ya,” kata Nadia.
Beberapa waktu lalu penggunaan vaksin Booster oleh masyarakat umum menjadi sorotan publik, setelah beredar video yang berisi pengakuan sejumlah pejabat kepada Jokowi, bahwa mereka telah menerima vaksin dosis ketiga selain vaksin Nusantara dari dokter Terawan.
Video itu diambil ketika Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur, pada Selasa (24/8/2021) lalu.
Koalisi masyarakat sipil bahkan melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membuka data penerima booster di Indonesia.
Hingga 8 September 2021 pukul 18.00 WIB, dalam data Kemenkes tercatat baru 741.907 tenaga kesehatan yang telah mendapat suntikan dosis tiga vaksin Moderna di Indonesia.
Program booster vaksin covid-19 di Indonesia mulai berjalan sejak 14 Juli 2021, dan ditujukan untuk 1.468.764 nakes. Dengan demikian, target vaksinasi booster nakes baru menyentuh 50,51 persen. (tvl)