Crispy

Kemlu Prancis: PM Benjamin Netanyahu tak Bisa Ditangkap ICC

  • Israel bukan penandatangan Statuta Roma, dan memiliki kekebalan dari penuntutan.
  • Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan surat penangkapan ICC itu mengikat dan harus dilaksanakan.

JERNIHPengadilan Kriminal Internasional (ICC) pekan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant. Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan Israel bukan anggota ICC, sehingga PM Netanyahu memiliki kekebalan dari pentuntutan.

“Suatu negara tidak dapat dianggap bertindak dengan cara tidak sesuai dengan kewajiban dalam hal hukum internasional sehubungan dengan kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan penandatangan Statuta Roma,” demikian pernyataan Kemlu Prancis.

Statuta Roma adalah perjanjian yang mengatur ICC. Perjanjian ini diadopsi 17 Juli 1998 di Roma, Italia, oleh 120 negara, dan mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah 60 negara meratifikasi.

PM Benjamin Netanyahu, menurut Kemlu Prancis, terlindung oleh aturan kekebalan yang berlaku untuk negara-negara yang bukan penandatangan Statuta Roma, alias bukan anggota ICC.

“Jadi, ICC harus mempertimbangkan aturan ini jika meminta kami menangkap dan menyerahkan PM Benjamin Netanyahu,” kata Kemlu Pancis.

Sebelumnya, Menlu Prancis Jean-Noel Barrot tidak memberi jawaban spesifik mengenai apakah akan menangkap PM Netanyahu jika berkunjung ke Prancis. Ia hanya mengatakan Prancis sangat berkomitmen pada keadilan internasional dan akan menerapkan hukum internasional berdasarkan kewajiban bekerja sama dengan ICC.

Menlu Barrot menambahkan; “Pada akhirnya, terserah otoritas peradilan untuk memutuskan.” Namun, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan surat penangkapan ICC itu mengikat dan harus dilaksanakan.

Komentar Menlu Barrot menjadikan Prancis sebagai negara pertama yang membicarakan kemungkinan kekebalan PM Netanyahu dari pentuntutan. Jerman sejauh ini belum bersikap, karena terbelenggu dosa sejarah.

Back to top button