Crispy

Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Kesandung Kasus Penipuan

Belakangan, pada Desember 2021, baru diketahui bahwa harga pembelian SPBU itu senilai Rp 12 miliar, sedangkan di surat penawaran Rp 15 miliar. Bahkan surat tersebut pun, diduga palsu.

JERNIH-Beberpa pekan belakangan, jagat media sosial dibuat geger dengan beredarnya surat panggilan dari Polda Jawa Barat yang diduga ditujuakn kepada Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagaa. Dalam pemanggilan bertanggal 10 Januari 2022 tersebut, dikatakan bahwa sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penipuan beserta penggelapan yang dilakukan anggota DPRD Jabar itu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan kalau Ditreskrimum Polda Jabar tengah menangani kasus yang melibatkan Irfan Suryanagara tersebut. Dia bilang, saat ini masih dalam tahap pendalaman informasi dari berbagai pihak, dan belum ada status yang dikenakan terhadap pihak dalam laporan.

“Ya benar ada laporan mengenai kasus dugaan penggelapan sesuai pasal 263 Jo pasal 378 atau 372,” kata Ibrahim.

Irfan yang dalam hal ini berstatus sebagai terlapor dan sudah dilakukan pemanggilan, memang tak datang dan mengkonfirmasi tak bisa hadir.

“Yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi tidak bisa hadir, namun mengkonfirmasi akan hadir dalam panggilan selanjutnya,” kata Ibrahim menjelaskan.

Ibrahim juga menyebutkan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan penipuan tersebut, bermula ketika pada Mei 2014, Irfan Suryanagara menawarkan kerjasama membeli SPBU di Jalan Curug Kosambi, Karawang, Jawa Barat, milik Joe Ponnie yang direncanakan akan dikelola dia bersama istrinya, dengan harga Rp 15 miliar. Kemudian, terlapor membuat surat penawaran yang ditanda tangani pemilik Pom Bensin itu pada 22 Mei 2014, dan kemudian dilakukan pembayaran senilai Rp 12 miliar.

Seperti diberitakan patrolicyber, sisa pembayaran sebanyak Rp 3 miliar, diserahkan pelapor kasus tersebut secara tunai kepada Irfan. Belakangan, pada Desember 2021, baru diketahui bahwa harga pembelian SPBU itu senilai Rp 12 miliar, sedangkan di surat penawaran Rp 15 miliar. Bahkan surat tersebut pun, diduga palsu.

Sebab, Joe Ponnie selaku pemilik SPBU, mengatakan kalau dirinya tak pernah membuat atau menandatangani surat penawaran harga bertanggal 24 Desember 2014 itu. Sementara terkait pengelolaan, pelapor tak pernah mendapat keuntungan sepeser pun.[]

Back to top button