Komisioner KIP Desak DPR Segera Sahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Kejadian demi kejadian soal kebocoran data pribadi warga negara seharusnya segera menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
JERNIH—Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suryadi, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Desakan itu menurut Cecep ia lakukan karena kondisi Indonesia saat ini sudah darurat data pribadi, seiring kian seringnya terjadi kebocoran yang berujung pada penjualan ilegal data pribadi warga negara.
Menurut Cecep, beredarnya pemberitaan tentang adanya kebocoran data pribadi yang diiklankan di website Kotz, di mana data pribadi yng bocor dan sangat berpotensi disalahgunakan tersebut diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan, telah membuatnya gundah. Ia menyebutkan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat perlindungan data pribadi.
“Perlindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan, terutama oleh pemerintah dan DPR,” kata Cecep. Menurut dia, data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya. Karena itu, siapa pun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiaannya karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Cecep sendiri mengaku mengapresiasi respons cepat yang dilakukan pemerintah dengan segera memanggil pihak BPJS Kesehatan, dan untuk sesegera mungkin dilakukan investigasi dan mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara tersebut.
Namun menurut dia, semua itu hanyalah semacam upaya post factum, ibarat memadamkan kebakaran setelah terjadi. Yang paling penting, kata dia, adalah dengan mempercepat pengesahaan RUU Pelindungan Data Pribadi, yang akan memungkinkan solusi untuk menata-kelola secara baik data pribadi warga negara Indonesia serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun memperjual belikannya.
“Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi, agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas,”kata Cecep.
Cecep meyakini, kondisi darurat perlindungan data pribadi yang terjadi ini pun tak lepas dari lemahnya jaminan hukum atas perlindungan data pribadi masih sangat lemah, di samping kurangnya keseriusan DPR dan Pemerintah dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut.
“Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara, seharusnya menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut,” kata dia. [ ]