Korsel Ancam Menutup Gereja Protestan Pelanggar Aturan Karantina
Seoul — Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan mengambil tindakan tegas terhadap gereja-gereja Protestan yang melanggar aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Perdana Menteri Korsel Chung Sye-kyun mengatakan tindakan keras pemerintah, termasuk melarang pertemuan, harus dikenalan pada gereja yang mengabaikan pedoman.
Otoritas kesehatan Korsel menyarankan gereja mengikuti langkah karantina, termasuk membuat jarak antar-individu sejauh dua meter saat misa, dan pemeriksaan suhu seluruh jamaah.
Baca Juga:
— Gagal Menyediakan Masker, Presiden Korsel Moon Jae-in Minta Maaf
— Gereja di Korsel Gelar Ritual Penangkal Covid-19, 46 Jamaah Terjangkit
— ‘Nabi Palsu’ Korsel Meminta Pengampunan Pemerintah
Gereja Sang Jeil di utara Seoul terus melakukan ibadah keagamaan akhir pekan, tanpa mematuhi pedoman pemerintah.
“Tindakan gereja secara serius merusak keselamatan jamaah dan masyarakat,” kata Chung. “Sekarang situasi darurat, yang merupakan situasi semu masa perang. Orang tidak boleh menganggap perintah penguasa sebagai gertakan.”
PM Chung menyeru pengelola fasilitas keagamaan, olahraga, ruang publik, dan tempat hiburan, menunda operasi selama 15 hari. Dua pekan ke depan, kata PM Chung, adalah masa kritis.
Jika pengelola tidak mematuhi perintah, pemerintah akan mengeluarkan larangan pertemuan. Pemerintah juga akan mengambil tindakan hukum, termasuk penutupan, dan tuntutan kompensasi.
Infeksi cluster skala kecil terjadi di gereja-gereja Protestan dalam beberapa pekan terakhir, setelah sebagian besar kasus terkait sekte keagamaan Shincheonji mereda.
Pendeta Jun Kwang-hoon, pemimpin Gereja Sarang Jeil, kini dijebloskan ke penjara. Ia menolak mematuhi aturan pemerintah tentang jarak sosial, dan duduk bersama para jamaah.
Gereja Sarang Jeil tidak boleh menggelar pertemuan sampai 5 April. Walikota Seoul Park Won-soon mengatakan perintah itu harus dilaksanakan jika tidak ingin gereja ditutup.