Crispy

Korsel Larang Ponsel Masuk Ruang Kelas Sekolah

  • Beberapa kelompok advokasi anak muda menentang UU ini, dengan alasan melanggar hak asasi anak.
  • RUU larangan ponsel di sekolah ini mendapatkan dukungan bipartisan dalam pemungutan suara parlemen.

JERNIH — Korea Selatan (Korsel), Rabu 27 Agustus, mengesahkan RUU yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah di seluruh negeri.

Situs somoynews.tv memberitakan larangan berlaku mulai Maret 2026. Korsel akan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel dan media sosial di kalangan anak di bawah umur.

Australia, perintis larangan ponsel bagi anak di bawah umur, memperluas larangan media sosial bagi remja. Larangan ponsel di sekolah-sekolah di Belanda telah meningkatkan fokus siswa, demikian studi terbaru Juli lalu.

Survei Pew Research Center yang berbasis di AS menunjukan Korsel termasuk di antara negara-negara dengan konektivitas digital tertinggi di dunia, dengan 99 persen penduduk terhubung ke Internet dan 98 persen memiliki ponsel. Angka ini yang tertinggi di antara 27 negara yang diteliti antara 2022-2023.

RUU larangan ponsel di sekolah ini mendapatkan dukungan bipartisan dalam pemungutan suara parlemen, Rabu 27 Agustus.

Sekitar 37 persen siswa SMP dan SMA mengatakan media sosial memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari, 22 persen merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosial mereka, demikian Survei Kementerian Pendidikan Korsel tahun lalu.

Banyak sekolah di Korsel memiliki batasan penggunaan ponsel, sebelum muncul gagasan menjadikan larangan itu nasional. Perangkat digital akan tetap diizinkan bagi siswa penyandang disabilitas atau untuk tujuan pendidikan.

Beberapa kelompok advokasi anak muda menentang UU ini, dengan alasan melanggar hak asasi anak.

Back to top button