KPK Ajukan Kasasi Terhadap Eks Komisioner KPU RI
“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta”
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dan juga orang kepercayan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta,” ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (21/12/2020).
KPK mengajukan kasasi, karena menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim. Terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik.
“Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat,” kata Ali.
Diketahui, Wahyu dan Tio menjadi terdakwa penerima suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Keduanya diduga menerima suap dari mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Wahyu 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan itu, namun tidak mencabut hak politik Wahyu.