Crispy

KPK Bongkar Kasus Suap Bagasi, Beberapa Petinggi Angkasa Pura Dipanggil

JAKARTA – Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin hingga Vice President of Finance, Human Capital, and General Affair PT Angkasa Pura Propertindo, Roby Jamal dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, Executive General Manager AirPort Maintenance PT AP II, Marzuki Battung dan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo turut dipanggil.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan empat orang tersebut bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Indonesia Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara (DMP), dalam dugaan suap proyek bagasi alias Baggage Handling System (BHS) PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Pada hari sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan Direktur Teknik dan Operasi PT Angkasa Pura (AP) II, Djoko Murjatmodjo dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II, Ituk Herarindri, serta beberapa saksi lainnya, dengan tersangka DMP.

Meski tak menyebutkan secara materi spesifik yang bakal ditanyakan. Namun, mereka diperiksa terkait dengan pengadaan BHS yang dilaksanakan PT INTI.

Rupanya, KPK tak hanya mengusut kasus bagasi. Melainkan dua proyek lain yang ditangani PT AP II yakni Visual Docking Guidance System (VDGS) dan pekerjaan pengamanan penerbangan dari gangguan burung (Bird Strike).

Pada perkara itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka yaitu eks Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, eks Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam, dan staf PT INTI Taswin Nur.

KPK menduga, Taswin memberikan suap kepada Andra sebanyak SGD 96.700 atau sekitar Rp1 miliar, dengan maksud untuk memuluskan upaya PT INTI memperoleh pekerjaan proyek bagasi. Belakangan diketahui, uang itu diberikan atas perintah Dirut PT INTI, Darman Mappangara.

Pada kesempatan yang lain, Darman mengakui memberikan uang kepada Andra sekitar Rp2 miliar. Namun membantah jika uang itu untuk memuluskan proyek bagasi. Tetapi, untuk membayar utangnya ke Andra sebesar Rp5 miliar.

“Uang yang diserahkan, (adalah) yang saya pinjam dari Pak Andra tanggal 12 Juli 2018,” kata Darman pada saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11/2019).

“Itu pembayaran utang-utang saya yang sampai sekarang belum lunas,” Darman menambahkan.

Darman menjelaskan, pembayaran utang terjadi tiga kali. Pertama tanggal 26 Juli 2019 sebanyak Rp750 juta dalam bentuk dolar, yang diberikan melalui Taswin. Kemudian Taswin ke sopir pribadi Andra bernama Endang.

Kedua, pada 27 Juli 2019 sebanyak Rp250 juta,dan ketiga pada 31 Juli 2019 senilai Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. “Totalnya Rp5 miliar utang saya ke Pak Andra. Rp1 miliar lagi rencananya. Tapi kan pas yang Rp1 miliar itu terjadi OTT (operasi tangkap tangan),” katanya. [Fan]

Back to top button