Crispy

KPK Duga Rahmat Effendi Bangun Glamping Mewah Pakai Duit Dari Camat

Setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk lelang jabatan di Pemkot Bekasi, KPK lantas menetapkan Rahmat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada 4 April lalu.

JERNIH-Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, nampaknya betul-betul ingin menumpuk kekayaannya. Sebab duit curian yang dikuasainya, ternyata digunakan membangun glamour camping (glamping) mewah atas nama pribadinya.

Soal ini terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalaminya, kemudian disampaikan kepada wartawan untuk segera dikabarkan. Sebab ketika memeriksa sembilan orang saks, pada Selasa (5/4), ditemukan fakta bahwa ada perintah penarikan sejumlah uang dari para Camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

“Sembilan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para camat dan ASN Pemkot Bekasi, Jawa Barat, untuk membangun glamour camping (glamping), yakni tempat pariwisata dengan tenda-tenda mewah. Diduga juga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi RE,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, pada Rabu (6/4).

Ke sembilan saksi tersebut antara lain, Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, serta Camat Jatiasih Mariana.

Selanjutnya, ada nama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, ASN Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.

Setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk lelang jabatan di Pemkot Bekasi, KPK lantas menetapkan Rahmat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada 4 April lalu.

Sangkaan TPPU kepada Rahmat, setelah KPK mengumpulkan berbagai alat bukti termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kini, dugaan pencucian uang tengah didalami dan diduga, Rahmat menggunakan uang curian tersebut untuk membangun glamping mewah atas nama dirinya sendiri.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.[]

Back to top button