Crispy

Haris Azhar Sebut Nurhadi Bersembunyi di Apartemen Mewah, KPK Bereaksi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung 2016 silam.

Belakangan keberadaan Nurhadi diungkap Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, menyebut dari informasi yang didapat Nurhadi bersembunyi di apartemen mewah di Jakarta dan diberikan perlindungan. 

Menanggapi hal tersebut, Plt Jubir KPK, Ali Fikri, meminta Haris Azhar menunjukkan lokasi persembunyian Nurhadi yang disebut dijaga ketat. 

“Kami menyarankan Saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH dan menantunya, serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Ia menegaskan, hingga kini pihaknya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu Nurhadi cs berada di apartemen tersebut, seperti yang dibeberkan Haris Ashar. 

“Kami belum bisa mengonfirmasi kebenaran isu tersangka NH berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta,” katanya.

Meski demikian, pihaknya serius mencari keberadaan Nurhadi hingga kini. Permintaan bantuan kepada polisi, merupakan salah satu upaya menangkap buronan KPK itu.

“Penetapan DPO pada tersangka NH dkk dan permintaan bantuan ke Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendengarkan informasi keberadaan Nurhadi. Karena itu ia yakni lembaga antirasuah juga mengetahui informasi tersebut. 

“Semua orang dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana, cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection, yang KPK kok jadi kayak penakut gini tidak berani ambil orang tersebut, dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai,” ujarnya.

“Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta,” Haris menambahkan.

Penggejaran Nurhadi cs terus dilakukan, beberapa waktu lalu, Kepolisian RI juga telah menyebarkan telegram daftar pencarian orang (DPO) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan DPO Nurhadi Abdurrachman bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan KPK.

“Sudah dibuatkan STR (surat telegram) untuk jajaran agar membantu sebarkan DPO dan pencarian terhadap permintaan DPO tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Penetapan status Nurhadi cs sebagai buron dilakukan, setelah mangkir atas panggilan KPK. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan langkah lembaga antirasuah tidak berlebihan. Sebab bila keberadaannya diketahui maka bakal dijemput oleh tim KPK. Namun apabila tidak, status DPO dikeluarkan.

“Beberapa tersangka kita jemput, kalau kita tahu keberadaan yang bersangkutan. Tapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan, makanya kita keluarkan DPO,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Ia mengaku pihaknya telah dua kali menanggil Nurhadi secara patut ketika menjadi saksi. Namun tak mengindahkan panggilan tersebut. 

“Kita ini kan dalam pemanggilan, baik saksi, tersangka itu semua berdasarkan ketentuan yang jelas. Yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut ketika yang bersangkutan jadi saksi, (namun) tidak hadir. Ketika jadi tersangka kita panggil dua kali tidak hadir,” katanya.

Tak sampai disitu, tim KPK juga mendatangi kediaman Nurhadi, namun tak mendapatinya. “Kita datangi ke rumahnya, kosong. Sesuai peraturan perundang-undangan kita, kemudian melakukan upaya paksa dengan DPO,” ujar dia.

Atas DPO Nurhadi, pihaknya juga telah bersurat ke Polri, agar dapat membantu menemukan dan menangkap buronan KPK tersebut. “Kami sudah bersurat ke Polri Bareskrim untuk membantu cari yang bersangkutan supaya bisa hadir di KPK untuk kita periksa,” ujar Alex.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. KPK menduga keduanya menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp46 miliar dari Hiendra.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. [Fan]

Back to top button