Crispy

Kuasa Hukum Edy Mulyadi Belum Bisa Pastikan Kliennya Hadir Penuhi Panggilan Polisi

Djudju mengatakan, akan ada tim kuasa hukum Edy yang akan menyambangi Bareskrim guna menyampaikan sesuatu kepada penyidik.

JERNIH-Meski sebelumnya telah menyatakan bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pada hari ini, Jumat (28/1), kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, belum bisa memastikan apakah kliennya akan hadir memenuhi panggilan atau tidak.

“Saya belum bisa pastikan (hadir). Bisa juga hadir. Tapi kalau ada suatu yang tidak bisa dihindarkan, juga tidak hadir,” kata Djudju saat dihubungi wartawan.

Dilakukannya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi oleh Penyidik Direktorat Tindah Pidana Siber Bareskrim Polri, pada hari ini, dalam rangka meminta keterangan sebagai saksi terlapor atas dugaan ujaran kebencian.

Djudju mengatakan, akan ada tim kuasa hukum Edy yang akan menyambangi Bareskrim guna menyampaikan sesuatu kepada penyidik.

“Yang pasti nanti tim kuasa akan mewakili beliau dulu ke Bareskrim. Paling tidak kita menyiapkan untuk hadir di Bareskrim,” ujarnya.

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, surat pemanggilan terhadap Edy sudah dilayangkan. Sebab sebelumnya, Polisi menerima tiga laporan, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi. Salah satu yang masuk, dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia.

Laporan tertulis dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0031/I/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, 24 Januari 2022. Edy dipersangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan.[]

Back to top button