Crispy

Langgar PSBB II Jakarta, 113 Perusahaan Swasta Ditutup

JERNIH – Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terkait pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi penutupan sementara terhadap 113 perusahaan swasta.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 647 perkantoran atau perusahaan swasta, 113 kantor ditutup sementara selama tiga hari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah, Selasa (29/9/2020).

Penutupan dilakukan sebagai imbas ditemukannya kasus konfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan data yang dihimpun Dinaskertrans, ada 69 perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sisanya, 44 perusahaan ditutup karena melanggar ketentuan kapasitas jumlah karyawan di dalam gedung perkantoran.

“Pertama kita lihat melanggar pembatasan karyawan yang saya katakan tadi. Jadi, walaupun dia masuk kategori esensial, tapi harus melakukan protokol, di antaranya pembatasan karyawan 50 persen,” ujar Andri.

PSBB di DKI Jakarta tahap kedua ini ini fokus mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran. Pembatasan kapasitas kantor yang dikecualikan dalam PSBB JIlid II masih sama dengan aturan PSBB Jilid I. Kantor dimaksud juga harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran. Itu sebabnya fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran. [*]

Back to top button