
“Saya memahami urgensi kelancaran arus mudik. Tetapi pembatasan selama 16 hari jelas memberatkan dunia usaha dan industri, terutama di Jawa Timur yang sedang berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi,” ujar LaNyalla saat menerima aspirasi dari lima asosiasi kepelabuhan dan Kadin Jatim di Graha Kadin Jawa Timur, Jumat (21/3/2025).
JERNIH– Aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025 menuai sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LaNyalla menilai pembatasan selama 16 hari, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Dirjen Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
SKB tersebut membatasi operasional angkutan barang mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 demi kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri. Namun menurut LaNyalla, kebijakan tersebut seharusnya diberi ruang diskresi yang lebih luas, terutama untuk sektor-sektor strategis seperti ekspor dan impor.
“Saya memahami urgensi kelancaran arus mudik. Tetapi pembatasan selama 16 hari jelas memberatkan dunia usaha dan industri, terutama di Jawa Timur yang sedang berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi,” ujar LaNyalla saat menerima aspirasi dari lima asosiasi kepelabuhan dan Kadin Jatim di Graha Kadin Jawa Timur, Jumat (21/3/2025).
Ketua DPD RI periode 2019–2024 itu menegaskan bahwa kebijakan transportasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan sosial dan ekonomi.
“Jika SKB ini diberlakukan tanpa penyesuaian, akan timbul guncangan ekonomi. Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak merugikan sektor strategis yang menopang ekonomi daerah,” kata LaNyalla, tegas.
Dalam aturan tersebut, memang terdapat beberapa pengecualian untuk angkutan barang tertentu, seperti distribusi bahan pangan dan pupuk. Namun menurut LaNyalla, diskresi itu harus diperluas mencakup komoditas ekspor-impor dan logistik industri lainnya.
“Sektor-sektor yang menopang ekspor-impor perlu masuk daftar pengecualian. Ini penting agar aktivitas perdagangan tetap berjalan dan tidak mengganggu jadwal pengiriman yang sudah tersusun rapi,” kata dia.
Potensi kerugian besar pelaku usaha
Kritik serupa juga disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto. Adik menilai, kebijakan pemerintah melalui SKB tersebut terlalu terburu-buru dan tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif.
“Kalau kendaraan barang dilarang beroperasi selama 16 hari, pasti akan berdampak serius terhadap rantai pasok dan jadwal ekspor-impor. Ini akan mengakibatkan kerugian besar bagi pelaku usaha,” kata Adik.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berdampak pada dunia usaha, tetapi juga masyarakat luas. “Kalau pengusaha rugi, otomatis mereka akan melakukan efisiensi. Dampaknya, bisa saja terjadi pengurangan tenaga kerja atau kenaikan harga barang. Yang dirugikan tetap masyarakat,” ujarnya.
Adik juga menilai, selama ini pemerintah sering mengeluarkan kebijakan transportasi dan logistik tanpa konsultasi dan pelibatan pelaku usaha secara memadai. “Banyak kebijakan transportasi yang keluar tanpa kajian dampak ekonomi. Seharusnya ada blueprint jangka panjang. Pemerintah harus berhenti mengambil keputusan sepihak,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut, ini adalah masa pelarangan terpanjang sejak era Orde Baru. “Infrastruktur saat ini jauh lebih baik. Jalan tol sudah tersambung dari Jakarta hingga Banyuwangi, dan ada Jalur Lintas Selatan yang bisa jadi alternatif. Mengapa harus ada pelarangan sepanjang ini?” kata Adik.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan relevansi pembatasan tersebut dengan target pertumbuhan ekonomi nasional. “Kebijakan ini sangat bertentangan dengan target pertumbuhan 8 persen yang dicanangkan. Kita seharusnya memperkuat ekspor, bukan malah menghambatnya.”[rls]