Crispy

Lari dari Sulbar, Buronan kasus Korupsi Ditangkap di Magelang

Ketika ditangkap, terpidana tengah minum-minum dan kongko di angkringan

JERNIH—Seorang buron kasus korupsi dari Sulawesei Barat (Sulbar), Rusmadi Chandra (52), ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Rusmadi ditangkap di Magelang saat tengah kongko ngopi-ngopi di “Angkringan Mas Didot”, Jalan Brigjen Katamso, Kemirirejo, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (9/9) malam pukul 23.00 WIB.

Penangkapan itu dikonfirmasi Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta. Menurut Sunarta terpidana yang berhasil ditangkap benar bernama Rusmandi Chandra. “Dia adalah buronan dalam perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” ujar Sunarta.

Sunarta menjelaskan, terpidana adalah mantan  kelapa sub-bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sulbar. “Dia terbukti merugikan negara Rp41 miliar dengan cara membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar,”kata dia.

Perbuatan busuk tersebut akhirnya terkuak, hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bernomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010. Amar putusan tersebut  menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

“Sanksi lainnya adalah pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan,” kata Sunarta.

Pada saat akan dieksekusi, ternyata terpidana telah tak ada di rumahnya. Namun pelarian Rusmandi berakhir setelah tim kejagung menangkapnya di Kota Magelang. [ ]

Back to top button