Crispy

LBH Muhammadiyah Turun Tangan Bela Haris-Fatia, Praperadilan Langkah Awalnya

Gufroni juga menyebutkan, penyidik beberapa kali diketahui tidak pernah melanjutkan kasus yang menyeret banyak aktivis HAM dan pegiat anti korupsi. Ia menduga, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menyandera suara para aktivis. Makanya, dia bilang gugatan praperadilan yang diajukannya sebagai langkah dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang dijerat pasal pidana.

JERNIH-LBH PP Muhammadiyah ditunjuk menjadi kuasa hukum aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Penunjukan dilakukan usai tim advokat bertemu langsung dengan Haris pada hari ini, Selasa (22/3).

Tim dari LBH PP Muhammadiyah nantinya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilayangkan kepada Haris dan Fatia. Gugatan itu rencananya akan diajukan dalam waktu dekat.

Rencana diajukannya gugatan praperadilan tersebut, lantaran hingga saat ini tak pernah sekalipun Luhut sebagai pelapor dimintai keterangan.

“Upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tulis keterangan resmi LBH PP Muhammadiyah, Selasa (22/3).

Selain lantaran Luhut tak pernah dimintai keterangan, Gufroni, Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah bilang, penetapan status sebagai tersangka terhadap Haris dan Fatia, tampak seperti upaya pembungkaman kritik yang dilakukan Polisi.

“Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” kata Gufroni dalam keterangan resminya, Selasa (22/3).

Selanjutnya, alat bukti yang digunakan Polisi untuk menjerat Haris dan Fatia juga dinilai tak cukup, dan kasus ini terkesan dipaksakan. Padahal kata Gufroni, penyidik seharusnya melakukan pendekatan restorative justice terhadap keduanya, dan tak boleh gegabah dalam menetapkan status tersangka.

“Penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP,” ujar dia.

Gufroni juga menyebutkan, penyidik beberapa kali diketahui tidak pernah melanjutkan kasus yang menyeret banyak aktivis HAM dan pegiat anti korupsi. Ia menduga, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menyandera suara para aktivis. Makanya, dia bilang gugatan praperadilan yang diajukannya sebagai langkah dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang dijerat pasal pidana.[]

Back to top button